Ponorogo (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo menerima aduan dari sejumlah masyarakat. Aduan itu berkaitan dengan namanya terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Padahal sejumlah masyarakat itu merasa tidak mendaftar atau menjadi anggota parpol tersebut. “Sedikitnya sudah ada 9 orang yang sudah mengadukan ke Bawaslu Ponorogo. Mereka mengaku tidak pernah mendaftar atau menjadi anggota dari parpol,” kata salah satu anggota Bawaslu Ponorogo Widi Cahyono, Jumat (2/9/2022).
Wedi mengungkapkan bahwa 9 orang itu melakukan pengaduan tersebut lewat dalam jaringan (daring), dalam fitur website yang sudah disediakan oleh Bawaslu Ponorogo. Awalnya, nama mereka dicatut sebagai pengurus atau anggota parpol, saat 9 orang itu melihatnya di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan aduan dari masyarakat tersebut, Bawaslu Ponorogo akan menindaklanjutinya. Widi menyebut pihaknya akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan aturan yang ada. Bawaslu Ponorogo bahkan sudah menyampaikan saran perbaikan data tersebut kepada KPU Ponorogo.
“Kita sudah sampaikan saran perbaikan ke teman-teman KPU Ponorogo,” kata laki-laki yang membidangi divisi Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Ponorogo itu.
[berita-terkait number=”3″ tag=”bawaslu-ponorogo”]
Widi mengatakan bahwa 9 orang yang tercatut dalam parpol tersebut berasal dari beberapa kecamatan di Ponorogo. Mereka juga berasal dari berbagai latar belakang profesi. Mulai dari karyawan swasta, mahasiswa, hingga petani. Atas kejadian tersebut, Widi berharap masyarakat Ponorogo juga ikut mengecek namanya di keanggotaan parpol di website resmi yang dibuat oleh KPU.
Jika namanya masuk dalam SIPOL tanpa persetujuan, bisa mengadukannya ke Bawaslu Ponorogo. “Pengaduan bisa secara langsung datang ke kantor Bawaslu Ponorogo atau via daring,” pungkasnya. [end/suf]






