Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara penyalahgunaan narkoba yang mendudukkan Diah Ayu Rosita sebagai Terdakwa digelar di PN Surabaya. Tak ada yang istimewa dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 2 tersebut.
Terdakwa Diah Ayu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, ada yang menggelitik dari fakta persidangan yang dipimpin hakim Antyo Harri Susetyo ini. Dari dakwaan JPU disebutkan bahwa Terdakwa memesan barang haram tersebut sebanyak 4 kali dari Rahmad Setiawan alias Glewo yang tak lain adalah suaminya sendiri yang saat ini berada di Rutan Medaeng.
Barang berupa sabu-sabu seberat 5 gram seharga Rp.4 juta dan 1 botol pil obat keras logo LL, harga Rp.700 ribu. Semua barang tersebut diorder Terdakwa dari sang suami yang berada di Rutan Medaeng.
Tapi anehnya, meski Rahmad Setiawan alias Glewo mendekam di Rutan Medaeng namun penyidik Polrestabes Surabaya mencantumkan Rahmad Setiawan alias Glewo sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dikonfirmasi terkait hal itu, Jaksa Yustus One mengatakan saat menerima berkas, penyidik Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa memang Rahmad Setiawan alias Glewo sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berikut dilampirkan surat keterangan DPOnya.
“Untuk saat ini apakah yang bersangkutan masih berstatus DPO atau tidak kita belum mengetahui,” ujar Yustus.
Dalam sidang sendiri, Jaksa mendatangkan saksi penangkap Erik Riang Kusuma, anggota Polrestabes Surabaya. Saksi menerangkan, menangkap terdakwa 12 April 2025, dirumahnya jalan Kejawan Putih Tambak bersama tim.
Saksi mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering edarkan sabu. Saat ditangkap saksi masih dalam keadaan menyusui sang buah hati.
Saat dilakukan penggeledahan, saksi menemukan 3 poket sabu, dan 488 butir pil logo LL, timbangan elektrik, plastik kemasan kosong, buku catatan penjualan dan HP.
“Sebelumnya kita amankan Gelewo, suami terdakwa yang dipenjara sekarang ini, Terdakwa mau pesan lagi di dalam Lapas Medaeng. Uangnya sudah ditranfer,” terang saksi.
Diketahui, dari percakapan Terdakwa Diah Ayu Rosita dengan Rahmad Setiawan alias Glewo (DPO), pada Jumat 28 Maret 2025 jam 12.00 wib, bicara soal transaksi sabu, Terdakwa mengatakan stok sabu dan stok obat keras warna putih logo ”LL” semua sudah habis terjual.Terdakwa memesan lagi sabu 5 gram dan memesan 1 botol obat keras LL, Terdakwa Diah membayar Rp.4 juta untuk sabu dan 700 ribu untuk obat keras LL cara Transfer ke rekening DANA atas nama Pipit.
Selanjutnya orang suruhan Glewo bernama Sodiq (DPO) mengantar sabu 5 gram dan obat keras logo LL 1 botol, ke rumah Terdakwa Diah jalan Kejawan Putih Tambak 2 B/7 Kel. Kejawan Putih Tambak, Kec.Mulyorejo,Surabaya, sabu ada di dalam bungkus rokok.
Terdakwa menyisihkan ke dalam poket kecil, perkiraan 1 gram dibagi 8-10 poket.Tujuan dijual kembali harga 150 ribu – 200 ribu/ poket.
Terdakwa menjual kepada Kanti Arum Ingtyas sebanyak 1 gram harga Rp 1 juta, dibayar transfer ke rekening Terdakwa. [uci/but]






