Jakarta (beritajatim.com) – Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC, Amerika Serikat, pada 19 Februari 2026. Perjanjian bilateral tersebut mengatur berbagai aspek kerja sama ekonomi, mulai dari tarif perdagangan hingga pengaturan hubungan antara platform digital dan media.
Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menyatakan terdapat sejumlah ketentuan dalam perjanjian tersebut yang berpotensi berdampak langsung terhadap ekosistem pers di Indonesia. Dewan Pers mencatat setidaknya ada dua pasal yang menjadi perhatian karena dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku di dalam negeri.
Pertama, terkait ketentuan investasi asing. Dalam perjanjian bilateral itu, ketentuan mengenai investasi tercantum dalam Pasal 2.28 yang pada intinya meminta Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor asal Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk sektor penerbitan.
Dewan Pers menilai ketentuan tersebut berpotensi membuka peluang kepemilikan modal asing di sektor media hingga 100 persen, khusus bagi investor dari Amerika Serikat. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi nasional yang saat ini berlaku.
Dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan bahwa kepemilikan modal asing pada lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20 persen. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang membuka peluang masuknya modal asing melalui mekanisme pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh bersifat mayoritas.
“Ketentuan soal investasi asing dalam perjanjian bilateral itu terdapat dalam Pasal 2.28 yang pada intinya meminta Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan untuk investor dari Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk di penerbitan,” ujar Komaruddin.
Selain soal investasi, Dewan Pers juga menyoroti ketentuan mengenai hubungan antara platform digital asal Amerika Serikat dengan media nasional. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 3.3 perjanjian bilateral yang meminta pemerintah Indonesia untuk “menahan diri” dari mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun model pembagian keuntungan.
“Ketentuan soal ini tertuang dalam Pasal 3.3 perjanjian bilateral itu yang isinya meminta pemerintah Indonesia ‘menahan diri’ dari mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan,” kata Komaruddin.
Dewan Pers menilai ketentuan tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Dalam Pasal 5 Perpres tersebut, platform digital diwajibkan mendukung jurnalisme berkualitas antara lain dengan bekerja sama dengan perusahaan pers. Bentuk kerja sama itu diatur lebih lanjut dalam Pasal 7, yang mencakup lisensi berbayar, pembagian keuntungan, hingga berbagi data agregat pengguna berita.
“Ketentuan dalam perjanjian bilateral itu akan membuat Perpres Nomor 32 Tahun 2024 itu tak bergigi, atau malah tak bisa berfungsi. Kerja sama antara platform digital dan media massa masih mungkin bisa dilakukan, tapi sifatnya bisnis (B2B), tidak bersifat imperatif,” ujarnya.
Atas dasar itu, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah terkait perjanjian tersebut.
Pertama, pemerintah disarankan mencabut klausul yang membuka peluang kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, pemerintah juga diminta mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut karena dianggap tidak selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Komaruddin menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi yang memiliki fungsi penting dalam kehidupan berbangsa.
“Dewan Pers berpendapat bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi. Negara memiliki kewajiban untuk memperkuat pers, yang antara lain bisa dilakukan dengan membuat kebijakan yang memungkinkan pers bisa tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan agar bisa menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Pers,” tegasnya. [beq]






