Surabaya (beritajatim.com) – Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Kota Surabaya, Kamis (19/2/2026). Penggeledahan itu merupakan pengembangan kasus pertambangan emas ilegal yang ada di di Kalimantan Barat (kalbar) dengan terdakwa berinisial FL beserta puluhan rekan-rekannya.
Penggeledahan di Nganjuk
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan yang dilakukan terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain di Surabaya, Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan dua tempat di Nganjuk.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan ataupun upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi secara serentak,” kata Ade.
Ade menyebut, lokasi penggeledahan di Surabaya adalah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan. Sedangkan, untuk di Nganjuk merupakan toko emas serta tempat tinggal.
“Dua lokasi ada di Nganjuk, sebuah toko emas dan merupakan kediaman. Kemudian satu lokasi di Surabaya, yang saat ini sedang kita lakukan penggeledahan di lokasi ini,” jelasnya.
Delapan Jam Penggeledahan
Di rumah Jalan Tampomas, Sawahan, pihak kepolisian menghabiskan waktu hingga delapan jam untuk memeriksa dan menggeledah seisi rumah.
Hasilnya, polisi menemukan berbagai surat, dokumen, alat elektronik hingga sejumlah uang yang berkaitan dengan TPPU. Termasuk emas batangan yang diduga hasil dari tambang ilegal. Tim Bareskrim Polri meninggalkan rumah di Jalan Tampomas,Sawahan dengan membawa empat boks barang bukti.
“Ada emas termasuk di dalamnya ya, nanti kita update lagi terkait detailnya,” jelas Ade.
Kesaksian Warga Sekitar
Pemilik rumah di Jalan Tampomas, Sawahan dikenal tertutup oleh warga sekitar. Tidak banyak yang mengetahui nama pemilik rumah tersebut. Namun, warga mengetahui di dalam rumah tersebut terdapat dua orang karyawan yang diduga bekerja sebagai pelebur emas.
“Pemilik gak pernah keluar memang. Gak tau namanya. Karyawan cuma dua orang. Tertutup sekali orangnya, turun dari mobilnya langsung masuk. Keluarnya aja kadang gak tau kapan,” kata Husni salah satu tetangga.
Husni mengakui mendengar kabar jika bangunan yang dihuni sejak 2019 itu hendak dijadikan toko emas. Namun, hingga saat ini bangunan rumah dengan dominasi warna coklat itu tidak berubah fungsi.
“Sempat dulu, iya mau dibuka toko emas di sini, baru mau dibuka setelah beli tapi gak jadi. Info dari orang yang jaga parkir,” jelasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan setelah mendapatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari laporan tersebut, ada dugaan aliran dana mencurigakan dalam tata niaga emas, yang melibatkan sejumlah toko hingga perusahaan pemurnian emas di beberapa daerah. Bisnis pertambangan ilegal ini sudah beroperasi sejak tahun 2019-2025 dengan nilai transaksi mencapai Rp 25,8 triliun. (ang/but)






