Magetan (beritajatim.com) – Data tergitung mulai tanggal (TMT) guru honorer Magetan dianggap mencurigakan oleh sejumlah guru honorer. Mereka pun wadul atau mengeluh ke DPRD Magetan. Perwakilah guru honorer pun ditemui langsung oleh Ketua DPRD Magetan Sujatno di ruang kerjanya di gedung parlemen setempat, Selasa (26/9/2023).
Ketua II Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I),Doni Virli Heriyanto mengatakan bahwa mereka curiga dengan sistem yang diterapkan di Data Pokok Kependidikan (Dapodik). Lantaran, guru yang TMT-nya mulai Tahun 2014 malah masuk dalam prioritas 3 (P4). Ada pula sebaliknya, guru yang TMT-nya tahun 2020 justru masuk ke Prioritas 3 (P3).
“Padahal, seharusnya yang mulai mengajar sejak 2014 ini sudah masuk P3, sementara yg 2020 seharusnya masuk P4. Karena kategori ini berpengaruh pada rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karenanya, kami mencari keadilan bagi rekan-rekan guru yang datanya tidak sesuai ini,” kata Doni, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: Berkurang Rp 5,9 M, Target PAD Jember Disorot Tajam
Dari data yang dimilikinya, saat ini total ada 353 guru P3, untuk guru P4 ada 361 orang. Jadi, total guru berdapodik di sekolah negeri di Magetan ada 714 orang.
“Untuk adanya kejanggalan itu, kami sudah sampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).Keduanya menjawab kalau itu ada kesalahan sistem. Acuan pemilahan P3 dan P4 ini juga kami tanyakan, tapi gak ada jawaban,” lanjut Doni.
Dia mengharap pada Pemkab Magetan, ada prioritas khusus bagi guru P4 yang sudah mengabdi lebih dari 3 tahun agar mendapatkan kesempatan dalam rekrutmen PPPK.
Baca Juga: DK4 Somasi Komunitas Artefak Nusantara, Ini Masalahnya
Sementara, Ketua PGRI Magetan Sundarto mengatakan jika pihaknya selama ini mengaku bahwa juga belum tahu dengan acuan yang menjadi penentu bagi pengkategorian guru soal P3 dan P4.
“Kami merasa ini tidak adil bagi guru honorer. Karena yang mengabdi lama harusnya mendapatkan prioritas lebih dari yang mengabdi belakangan. Kami hanya minta penjelasan pada operator dapodik soal pengkategorian ini. Karena yg mengabdi sejak tahun 2014 ini kok malah masuk P4, padahal seharusnya P3. Begitu juga sebaliknya,” kata Sundarto.
Sementara itu, Ketua DPRD Magetan Sujatno mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan BKD, Disdikpora, serta Pj Bupati Magetan Hergunadi.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Mojokerto Limpahkan Laporan Dugaan Pemalsuan Data ke Kepolisian
“Karena ini menyangkut kepentingan para guru yang merupakan warga Magetan. Kami harap nanti segera ketemu solusinya,” kata Sujatno.
Diketahui, ada 1.232 formasi guru yang dibuka untuk pendaftaran tahun ini. [fiq/ian]






