Hukum & Kriminal

DK4 Somasi Komunitas Artefak Nusantara, Ini Masalahnya

DK4 Somasi Komunitas Artefak Nusantara
DK4 Somasi Komunitas Artefak Nusantara

Kediri (beritajatim.com) – Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) melayangkan somasi kepada Komunitas Artefak Nusantara dari Lamongan, Jawa Timur.

Pasalnya, DK4 menduga Komunitas Artefak Nusantara itu diduga melakukan penggalian liar alias tanpa izin dinas terkait di lokasi benda purbakala.

Data DK4 menyebutkan, dugaan aktifitas penggalian liar itu dilakukan pada Punden Mbah Umpak di wilayah Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, pada Minggu (24/9/2023) kemarin.

Hal tersebut terungkap berdasarkan kronologi penemuan versi Artefak Nusantara pada media sosial facebook Dewa Mega Angga, yang diduga adalah penanggung jawab dari Komunitas Artefak Nusantara, pada hari Minggu (24/9/2023).

Di sosmed tersebut, Komunitas Artefak Nusantara yang belakangan beralamat di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan melakukan acara resik punden dan penanaman bibit Pohon Pete di sekitar Punden Mbah Umpak.

Punden Mbah Umpak sendiri ada di Desa Kepung Timur, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Di sela kegiatan menanam bibit Pohon Pete itulah, Junaei dan Joko, selaku anggota Artefak Nusantara secara tidak sengaja menemukan struktur bata kuno.

Struktur yang diduga benda cagar budaya itu berada di kedalaman tanah 40 centimeter. Lalu, pada jarak kurang lebih 5 meter, Sugeng dan Aji juga menemukan struktur batu bata yang sama, namun lebih rapi.

Diperkirakan struktur batu bata itu meluas hingga masuk ke lokasi perkebunan tersebut. Nah, mereka melakukan penggalian untuk memastikan adanya struktur yang ditengarai adalah candi dengan melakukan penggalian sedalam 1 meter.

Berdasarkan rilis resmi DK4 merinci temuan Lapangan Benda Purbakala / cagar budaya di lokasi Punden Mbah Umpak oleh Komunitas Artefak Nusantara antara lain :

1. Dua yoni dalam keadaan pecah (insitu bukan Galian)
2. Ukuran bata utuh pada struktur yang ditemukan adalah dimensi P.32 cm X L.20 cm T.2cm
3. Ukuran bata utuh pada struktur yang ditemukan adalah dimensi P.32 cm x L.20 cm T.8cm\
4. Slop kunci andesit ukuran P.80 cm x L.20 20cm x T.8 cm

Dari temuan itu, DK4 meminta kepada Komunitas Artefak Nusantara menjelaskan siapa pihak yang menginisiasi dilakukan penggalian liar itu. Jika kemarin sebatas penanaman pohon pete dan menemukan struktur batu bata maka sudah cukup disitu dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Baca Juga : DK4 dan Balitbangda Fasilitasi HAKI Bagi Budayawan dan Seniman di Kediri

“Sebab jika dilanjutkannya penggalian seperti yang telah terjadi Itu bukan lagi ranahnya komunitas karena tidak didampingi tim teknis dari instansi resmi pemerintah yang mengacu pada UU 11/2010 tentang cagar budaya dan penggalian liar semacam ini tidak menggunakan metode arkeologi, dan itu bukan lagi suatu hal kesengajaan,” kata Imam Mubarok, Ketua DK4 Kabupaten Kediri, pada Selasa (26/9/2023).

Belum lagi, berdasarkan keterangan Mega Angga Penanggung jawab Komunitas Artefak Nusantara, kegiatannya (riset) itu telah dilakukan di beberapa daerah juga langsung membuat laporan ke BPK Wilayah XI tanpa melalui dinas terkait, bahkan desa terlebih dahulu.

“Motifnya apa itu yg perlu ditelusuri sudah melangkahi kewenangan pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Pariwasata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri dan DK4. Apalagi di Disparbud Kabupaten Kediri juga memiliki tim teknis cagar budaya,” tambah Imam Mubarok.

Gus Barok menambahkan, DK4 sebagai pihak yang secara resmi ditunjuk pemerintah untuk memberikan rekomendasi dalam hal kesenian dan kebudayaan di Kabupaten Kediri. Pasca kejadian ini bahkan secara langsung saya meminta kepada Wakil Ketua DK4 Didin Saputra sekaligus Komite Jakala DK4 dan Ketua PASAK untuk meninjau ke lokasi penggalian liar yang ditinggalkan oleh Komunitas Artefak Nusantara.

DK4 perlu merekomendasikan keberadaan Lembaga Adat Desa (LAD) di masing-masing desa sesegera mungkin dibentuk di Kabupaten Kediri. Dari anggota LAD desa menunjuk juru pelihara (jupel) tingkat desa yang anggarannya diambilkan dari dana desa sekaligus melakukan sosialisasi ke desa-desa di wilayah Kabupaten Kediri.

Mengingat cakupan wilayah di Kabupaten Kediri yang cukup luas dan keterbatasan tenaga ahli, maka LAD adalah kepanjangan tangan dari pemerintah. Pemerintah juga bisa mengambil kebijakan dengan alasan keamanan, mengamankan benda-benda purbakala di wilayah-wilayah Kabupaten Kediri untuk disatukan di Museum Pemkab Kediri di Wilayah Menang Kecamatan Pagu.

Imam Mubarok menambahkan diharapkan penggalian liar yang dilakukan komunitas tanpa koordinasi dengan pihak terkait tidak terjadi lagi .

“Hasil akhirnya sebagai penguat atas tagline Kabupaten Kediri yakni Kediri Berbudaya, berupa menghormati dan menjaga benda peninggalan leluhur. Perlunya penguatan lembaga adat desa (LAD) di Kabupaten Kediri sesuai amanat UU 5/2017 tentang pemajuan kebudayaan, dalam langkahnya LAD nanti dibawah DPMPD dan pengawasan DK4,” pungkasnya. [nm/ted]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar