Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rahmawati Utami menuntut pidana penjara selama tiga tahun pada seorang driver Ojek Online yakni Ahmad Sopian yang diadili di PN Surabaya.
Ahmad Sopian dinilai Jaksa terbukti melakukan pencucian uang karena rekeningnya dipinjamkan pada hacker dan dipakai untuk membobol Bank Jatim hingga Rp 119 miliar. “Menuntut pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp10 juta dengan subsider tiga bulan penjara,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri.
Jaksa penuntut umum Lujeng Andayani dalam tuntutannya disebutkan, Terdakwa Sopian terlibat TPPU tak sendiri. Dia bersama dengan Reza dan Marcel yang keduanya masih berstatus DPO. Keterlibatan Sopian diawali pada Juni 2024 lalu pada saat dia melihat lowongan peminjaman rekening oleh Reza. Melalui media sosial Facebook, Sopian lantas menyepakati data dirinya dipergunakan oleh Reza dan Marcel untuk membuka rekening bank Sinar Mas. ”Pembuatan rekening atas nama terdakwa lalu diserahkan kepada Reza,” beber Lujeng.
Selepas diserahkan, rekening tersebut ternyata dipergunakan oleh Reza dan Marcel sebagai wadah TPPU. Para tersangka menguras saldo dari Bank Jatim senilai Rp 119 miliar dengan cara membobol server bank plat merah tersebut. ”Salah satunya ditransfer ke rekening terdakwa dengan jumlah sebesar Rp 2,25 miliar,” sambungnya.
Uang tersebut kemudian ditransfer ke empat rekening bank yang berbeda. Sementara sisanya dibelanjakan ke Aset Crypto dan dikirim kembali ke Aset Crypto Binance atas nama terdakwa.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Anwar Badri, menuturkan bahwa kliennya tidak tahu menahu bahwa rekeningnya disalahgunakan oleh Reza dan Marcel. Sebab, dari awal Sopian hanya berperan sebagai penyedia data pribadi untuk pembuatan rekening. ”Dengan upah yang diterima sebesar Rp250 ribu,” ungkapnya.
Rekening tersebut tidak diinstal dalam handphone milik Sopian bermerek Samsung. Dari keterangan yang didapatkan dari pihak bank, rekening Bank Sinar Mas atas nama Ahmad Sopian terinstal dalam handphone bermerek Realme. ”Ini patut diduga bahwa rekening bank atas nama klien kami memang digunakan oleh pihak lain,” tandasnya. [uci/kun]






