Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah telah membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, apakah ada yang masih bingung akan daftar PNS atau PPPK?
Sebelum memilihnya, berikut 5 perbedaan yang perlu dipertimbangkan sebelum mendaftar online. Perbedaan antara PNS dan PPPK telah tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan ketentuan itu, PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat saat momen perekrutan hingga akhirnya diangkat menjadi pegawai ASN. Mereka diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK diangkat menjadi pegawai ASN berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Selain memiliki makna yang berbeda, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan. Berikut 5 perbedaan antara PNS dan PPPK.
BACA JUGA: Jangan Salah PIlih, Ini Perbedaan PPPK Umum dan Khusus dalam Seleksi CASN
1. Status Kepegawaian
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, status kepegawaian antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan. PNS memiliki status kepegawaian tetap, sedangkan PPPK statusnya memiliki kontrak dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian kerja.
2. Hak dan Gaji
PNS memiliki hak atas gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Sedangkan PPPK memiliki hak atas gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
3. Masa Kerja
Masa kerja PNS berlaku hingga masa pensiun (58 tahun bagi Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi), sementara PPPK bergantung pada perjanjian kerja awal, minimal 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
4. Manajemen ASN
Manajemen PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020, sementara manajemen PPPK diatur oleh Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018.
Terdapat sejumlah peraturan manajemen PNS yang tidak terdapat pada manajemen PPPK, misalnya seperti pangkat, jabatan, pengembangan karir, mutasi, promosi, jaminan pensiun, dan hari tua.
BACA JUGA: Mau Daftar CPNS? Ini 10 Instansi yang Sedikit Peminatnya
5. Proses Rekrutmen
Rekrutmen PNS melibatkan 3 tahap seleksi yaitu administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang. Sementara itu, PPPK hanya melibatkan 2 tahap seleksi yaitu Administrasi dan Kompetensi dengan 3 bidang tes (manajerial, teknis, dan sosial kultural).
Demikianlah perbedaan antara PNS dan PPPK. Hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan sebelum mendaftar menjadi PNS atau PPPK. (nap)






