Surabaya (beritajatim.com) – Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 telah dibuka. Pada tahun ini, seleksi PPPK terdiri dari dua kategori, yaitu PPPK Umum dan PPPK Khusus.
Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi calon pelamar yang ingin mendaftarkan diri. Lalu, apa perbedaan PPPK Umum dan Khusus dalam seleksi CASN? Berikut penjelasannya.
Perbedaan PPPK Umum dan Khusus
Ada perbedaan mendasar antara PPPK Umum dan PPPK Khusus. PPPK Umum ditujukan bagi pelamar yang belum memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, PPPK Khusus diperuntukkan bagi pelamar yang termasuk dalam kategori Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) atau non-ASN.
Berdasarkan Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, menyebutkan bahwa PPPK Khusus merupakan upaya pemerintah untuk memberikan peluang kepada eks-THK-II atau tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Pelamar PPPK Khusus harus bisa membuktikan pengalaman kerja selama minimal dua tahun secara berkesinambungan di instansi pemerintah yang dilamar, dengan menyertakan surat keterangan kerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
BACA JUGA: Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK hingga 9 Oktober 2023, Berikut Panduannya
Perbedaan antara PPPK Umum dan PPPK Khusus juga terletak pada persyaratan pendaftaran. Persyaratan PPPK Umum berlaku secara umum untuk semua posisi yang ada dalam seleksi PPPK 2023, sedangkan persyaratan PPPK Khusus memiliki tambahan syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan posisi yang dipilih oleh pelamar.
Dalam hal penerimaan PPPK tahun 2023, penting untuk dicatat bahwa jumlah peluang pada kategori PPPK Khusus lebih banyak dibandingkan dengan PPPK Umum. Pasalnya, persentase penerimaan PPPK Khusus mencapai 80 persen, sedangkan PPPK Umum hanya menyumbang sebanyak 20 persen.
Adapun syarat umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK tahun 2023, yaitu:
- Kewarganegaraan Indonesia (WNI).
- Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi terkait (termasuk formasi dan jabatan).
- Batasan usia yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Tidak memiliki riwayat pidana dengan hukuman penjara selama dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah dipecat dengan hormat dari pekerjaan sebagai PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri, kecuali atas permintaan sendiri.
- Tidak pernah dipecat secara tidak hormat dari pekerjaan swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Kondisi jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
(nap)






