Surabaya (beritajatim.com) – AL (42) warga asal Jawa Tengah yang indekos di Jalan Kedurus, ditangkap Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (01/01/2021). Ia ditangkap usai ketahuan mencopet Handphone milik pengunjung di Taman Hiburan Pantai Kenjeran.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, tersangka memanfaatkan antusiasme warga Kota Surabaya dalam menikmati Taman Hiburan Pantai Kenjeran.
[berita-terkait number=”5″ tag=”copet”]
“Tersangka memanfaatkan kondisi lokasi yang sangat ramai pengunjung. Pelaku berjalan di belakang korban dan saat kondisi jalan berdesak-desakan pelaku mengambil secara perlahan Hp milik korban dari saku celana korban,” ujar Giadi, Selasa (04/01/2021).
Sayangnya, korban yang terasa handphonenya diambil lantas berteriak. Merasa diteriaki, AL pun lantas kabur menghindari kejaran massa. Beruntung, anggota pengamanan di lokasi sigap dan langsung mengamankan tersangka.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita satu buah handphone merk Vivo warna biru. Ditanya soal motif, AL mengaku kepepet karena himpitan ekonomi. “Masih kita kembangkan berapa kali tersangka ini melakukan kejahatan serupa. Tapi motifnya himpitan ekonomi,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun. (ang/kun)






