Ringkasan Berita:
- Persoalan asmara yang disebut sebagai cinta monyet diduga berujung penganiayaan terhadap remaja 13 tahun di Ponorogo.
- Satreskrim Polres Ponorogo telah meminta keterangan korban dan terlapor yang berusia 17 tahun.
- Pendamping menyebut korban mengalami luka di wajah, sempat pingsan, kejang-kejang, dan muntah darah setelah kejadian.
- Polisi menyatakan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dengan memperhatikan ketentuan hukum mengenai anak.
Ponorogo (beritajatim.com) – Persoalan cinta monyet berujung dugaan kekerasan terhadap remaja berusia 13 tahun di kawasan Stadion Batoro Katong, Ponorogo. Korban dilaporkan mengalami luka pada wajah hingga harus mendapatkan perawatan medis. Pendamping korban menyebut korban bahkan sempat pingsan, kejang-kejang, dan muntah darah setelah kejadian. Kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial itu kini ditangani Satreskrim Polres Ponorogo dengan memeriksa pihak-pihak yang terlibat.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Eko Nurhadi, membenarkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari korban dan terlapor. Terlapor berusia 17 tahun yang juga warga Ponorogo, diduga terlibat dalam penganiayaan yang dipicu persoalan asmara. Perselisihan tersebut disebut berkaitan dengan seorang perempuan berinisial AL.
“Kita sudah minta keterangan terlapor juga korban. Kita melaksanakan pemeriksaan sesuai SOP,” kata Eko, Senin (19/10/2026).
Eko menjelaskan, korban mengalami luka dan memar di bagian wajah akibat dugaan pemukulan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pemukulan diduga dilakukan menggunakan tangan kosong. Kondisi korban setelah kejadian membuatnya harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
“Saat memukul itu pakai tangan kosong,” tambahnya.
Polisi memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena pihak-pihak yang terlibat masih berusia anak, penanganannya juga memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan anak. Eko menyebut pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif turut menjadi pertimbangan dalam penanganan kasus tersebut.
“Kita tetap merujuk ke restorative justice (RJ),” ungkapnya.
Sementara itu, pendamping korban dari LBH Gema Justice, Endra, memaparkan kronologi kejadian berdasarkan keterangan yang diterimanya. Persoalan disebut bermula ketika pacar korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Nomor tersebut belakangan diduga berkaitan dengan terduga pelaku.
Merasa terganggu dengan pesan itu, perempuan tersebut kemudian menceritakannya kepada korban. Korban lalu berinisiatif mengingatkan agar terlapor tidak lagi mengganggu pacarnya. Persoalan tersebut berlanjut hingga muncul permintaan untuk bertemu.
Menurut Endra, terlapor mendatangi korban di sebuah pos kampling sebelum korban dibawa ke dekat area pemakaman di kawasan Stadion Batoro Katong. Berdasarkan keterangan saksi yang diterimanya, terlapor disebut membawa korban bersama sekitar lima orang temannya. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami pemukulan.
Endra menyebut dampak yang dialami korban tidak hanya berupa luka pada wajah. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, korban sempat kehilangan kesadaran setelah kejadian. Korban juga disebut mengalami kejang-kejang hingga muntah darah.
“Akibat pemukulan tersebut membuat korban sempat pingsan. Bahkan mengalami kejang-kejang dan muntah darah setelah kejadian,” terang Endra.
Dampak kejadian itu juga dirasakan korban setelah dugaan penganiayaan berlangsung. Menurut Endra, korban mengalami ketakutan ketika melihat siaran langsung TikTok milik terlapor. Kondisi tersebut membuat korban menghubungi ayahnya untuk meminta bantuan.
“Korban sempat menghubungi ayahnya karena merasa takut usai melihat tayangan live TikTok milik pelaku. Ayah korban selanjutnya menghubungi saya untuk meminta bantuan pendampingan,” pungkasnya.
Pihak keluarga berharap kepolisian segera mengambil langkah lanjutan agar perkara tersebut memperoleh kejelasan. Keluarga juga menginginkan kepastian mengenai penanganan dugaan penganiayaan yang menimpa korban
Hingga kini, pemeriksaan masih menjadi bagian dari penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Ponorogo. Dugaan keterlibatan para pihak tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. [end/beq]






