Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Negeri Surabaya menerima SPDP kasus kematian ZAA, anak berusia 10 tahun di Rungkut, pada 18 September 2026.
- Jaksa Dedy Arisandi ditunjuk sebagai jaksa peneliti untuk mengawal perkara tersebut.
- ZAA, penyandang down syndrome dan cerebral palsy, meninggal pada 12 September 2026 setelah diduga menjadi korban penganiayaan dan perundungan.
- Anak-anak yang diduga terlibat berstatus anak yang berhadapan dengan hukum dan telah menjalani pemeriksaan psikologi serta asesmen lintas lembaga.
Surabaya (beritajatim.com) – Penyidikan kasus kematian anak berkebutuhan khusus berinisial ZAA, 10 tahun, di kawasan Rungkut, Surabaya, terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian dan menunjuk jaksa peneliti untuk mengawal penanganan perkara tersebut.
SPDP perkara itu dikirim pada 18 September 2026. Kejari Surabaya kemudian menunjuk Jaksa Dedy Arisandi sebagai jaksa peneliti.
“Baru SPDP yang kita terima, Jaksanya Dedy Arisandi,,” ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana, Senin (19/10/2026).
ZAA, yang merupakan penyandang down syndrome dan cerebral palsy, meninggal dunia pada Sabtu, 12 September 2026. Bocah yang sehari-hari menggunakan kursi roda itu diduga menjadi korban penganiayaan dan perundungan oleh anak-anak tetangganya.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, dua anak tetangga yang berusia di bawah 11 tahun terlihat keluar-masuk rumah korban secara bergantian pada pukul 08.15 hingga 08.47 WIB saat kejadian.
Ibu korban menemukan ZAA dalam kondisi tubuh membiru dengan leher terjerat tali sepatu. Hasil autopsi juga menemukan cairan sabun colek di dalam lambung korban. ZAA sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi meninggal dunia sekitar 15 menit setelah tiba.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada 12 September 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1843/IX/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyatakan anak-anak yang diduga terlibat berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Karena berusia di bawah 12 tahun, mereka tidak ditahan dan dikembalikan ke pengawasan orang tua sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Anak-anak yang diduga terlibat juga telah menjalani pemeriksaan psikologi dan asesmen bersama Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya. Penanganan terhadap mereka dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak. [uci/beq]






