Ringkasan Berita:
- Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya menyetujui Raperda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi Perda.
- Gerindra meminta Pemkot Surabaya memprioritaskan kawasan padat penduduk dan permukiman yang masih kekurangan fasilitas sanitasi.
- Pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pengolahan limbah harus didukung anggaran memadai serta tarif yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi warga.
- Keberhasilan Perda dinilai bergantung pada keberlanjutan layanan, pengawasan, penegakan aturan, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Surabaya (beritajatim.com) – Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi ini diharapkan dapat melindungi kesehatan warga, mencegah pencemaran lingkungan, serta menjamin layanan sanitasi yang layak dan terjangkau.
“Pengelolaan air limbah domestik menjadi bagian penting untuk mewujudkan Surabaya sebagai kota yang sehat, bersih, dan berkelanjutan. Tak hanya soal infrastruktur, pengelolaan ini juga menyangkut kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan hak warga untuk tinggal di permukiman yang layak,” tegas juru bicara Fraksi Gerindra, Yona Bagus Widyatmoko, dalam Rapat Paripurna, Senin (19/10/2026).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang akrab disapa Cak Yebe itu menjelaskan, air limbah domestik berasal dari berbagai aktivitas sehari-hari, mulai dari penggunaan toilet hingga mandi, mencuci, dan memasak. Limbah tersebut terdiri atas black water yang berasal dari toilet dan grey water dari aktivitas rumah tangga. Dalam keterangannya, limbah domestik disebut mendominasi 50 hingga 80 persen dari total air limbah domestik.
Jika tidak dikelola dengan baik, air limbah berpotensi mencemari sungai dan air tanah serta meningkatkan risiko penyakit akibat air yang terkontaminasi. Kandungan mikroorganisme patogen, termasuk E. coli, juga dapat memicu penyakit seperti diare dan kolera.
“Semakin banyak penduduk dan semakin berkembang kawasan permukiman, kebutuhan pengelolaan air limbah juga semakin besar. Surabaya perlu memiliki sistem yang terencana dan terintegrasi, sekaligus memastikan layanan sanitasi bisa dijangkau masyarakat di semua wilayah,” kata Cak Yebe.
Fraksi Gerindra meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memprioritaskan pembangunan dan penyediaan layanan sanitasi di kawasan padat penduduk, perkampungan, serta wilayah yang masih kekurangan sarana pengelolaan air limbah.
Menurut Gerindra, pengelolaan limbah domestik dapat dilakukan melalui tangki septik maupun sistem terpusat yang mengalirkan limbah melalui jaringan pipa menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Penerapan setiap sistem harus tetap memenuhi standar teknis dan baku mutu lingkungan.
“Air limbah rumah tangga maupun toilet harus dikelola sesuai standar teknis dan baku mutu lingkungan. Dengan begitu, risiko pencemaran bisa dicegah dan kesehatan masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.
Selain pembangunan fasilitas, Gerindra menyoroti pentingnya ketersediaan anggaran untuk membangun dan memelihara sarana pengolahan air limbah. Anggaran tersebut diminta tersedia secara memadai, transparan, dan berkelanjutan agar fasilitas yang dibangun dapat berfungsi dalam jangka panjang.
Fraksi Gerindra juga menekankan agar penetapan tarif layanan mempertimbangkan kemampuan ekonomi warga. Dengan demikian, sistem pengelolaan air limbah tidak hanya memenuhi kebutuhan teknis dan lingkungan, tetapi juga dapat diakses masyarakat secara adil.
“Anggaran untuk membangun dan merawat sarana pengolahan air limbah harus memadai dan transparan. Tarif layanan juga harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan tetap mengedepankan keadilan,” ujar mahasiswa doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo tersebut.
Cak Yebe menegaskan, keberhasilan Perda tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik tidak cukup diukur dari jumlah fasilitas yang dibangun. Pelaksanaan regulasi juga harus ditunjang keberlanjutan layanan, pengawasan, penegakan aturan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Yang penting bukan hanya infrastrukturnya dibangun, tetapi juga memastikan fasilitas berfungsi dan pelayanannya terus berjalan. Karena itu, pemeliharaan, pengawasan berkala, penegakan aturan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat harus dilakukan,” pungkasnya. [asg/beq]






