Ponorogo (beritajatim.com) – Perselisihan rumah tangga di Desa Sidoharjo, Kecamatan Jambon, Ponorogo, berujung pada pembongkaran rumah menggunakan alat berat.
Bangunan yang didirikan sejak 2023 itu, dirobohkan oleh pemiliknya, berinisial SJ, pada Minggu (18/10/2026) kemarin.
Sebelum ekskavator dikerahkan, sejumlah bagian rumah telah dilepas secara manual. Upaya mediasi yang melibatkan keluarga dan perangkat desa sebelumnya, belum berhasil menemukan kesepakatan. Akhirnya, bangunan senilai Rp250 juta itu, akhirnya dirobohkan dengan alat berat.
Kapolsek setempat, AKP Sarwoto, membenarkan adanya pembongkaran rumah tersebut. Dia menjelaskan, persoalan itu berkaitan dengan konflik dalam hubungan suami istri yang berlanjut pada proses perceraian. Perselisihan tersebut turut memunculkan persoalan mengenai biaya pembangunan rumah. Pihak suami disebut meminta ganti rugi sebelum pembongkaran dilakukan.
“Memang betul kemarin ada pembongkaran di Desa Sidoharjo. Menyangkut masalah rumah tangga. Permasalahan itu berimbas pada hubungan suami istri SJ dan PL. Pada prosesnya mereka mengajukan perceraian,” kata AKP Sarwoto, Senin (19/10/2026).
Menurut Sarwoto, biaya pembangunan rumah tersebut dikeluarkan oleh pihak suami. Dalam perselisihan yang terjadi, suami meminta penggantian biaya sebesar Rp100 juta. Persoalan ganti rugi itu menjadi salah satu hal yang muncul di tengah konflik keluarga. Pembongkaran rumah kemudian dilakukan ketika persoalan tersebut belum mencapai penyelesaian.
“Pihak suami mengeluarkan biaya. Pihak suami minta ganti rugi Rp100 juta. Sehingga melakukan pembongkaran itu,” lanjutnya.
Rumah tersebut dibangun sejak 2023 dari hasil kerja SJ selama merantau ke Malaysia, sebagai pekerja migran. Bangunan yang semula menjadi tempat tinggal keluarga itu kini dibongkar di tengah keretakan hubungan suami istri. Proses pembongkaran tidak langsung menggunakan alat berat. Sejak Sabtu (10/10/2026), sejumlah bagian rumah, mulai dari genting, kusen, pintu hingga jendela, telah dilepas secara manual.
Satu unit ekskavator mulai digunakan untuk merobohkan bangunan pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Proses tersebut berlanjut hingga Senin (19/10/2026) dan disebut belum sepenuhnya selesai. Sebelum pembongkaran menggunakan alat berat, keluarga bersama perangkat Desa Sidoharjo telah berupaya mempertemukan pihak-pihak yang berselisih. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Dalam mediasi, sempat muncul opsi agar rumah dihibahkan untuk kepentingan masa depan anak mereka. Alternatif lainnya adalah pihak istri mengganti biaya pembangunan yang telah dikeluarkan suami. Kedua opsi itu dibicarakan sebagai upaya mencari jalan keluar dari konflik yang terjadi. Namun, pembahasan tersebut belum menemukan titik temu hingga pembongkaran berlangsung.
Salah seorang warga setempat, Panut Hariyanto, mengaku tidak mengetahui secara pasti persoalan yang melatarbelakangi pembongkaran rumah tersebut. Dia hanya mendengar kabar bahwa konflik rumah tangga itu berkaitan dengan dugaan perselingkuhan atau keterlibatan pihak ketiga. Informasi tersebut masih sebatas kabar yang beredar di lingkungan warga. Panut juga menyebut mediasi telah dilakukan, tetapi belum membuahkan hasil.
“Warga sebenarnya tidak mengetahui secara pasti permasalahan yang terjadi. Kami hanya mendengar informasi bahwa persoalan ini berkaitan dengan masalah rumah tangga dan dugaan perselingkuhan. Setahu saya, mediasi sudah dilakukan, tetapi tidak menemukan titik temu,” kata Panut. (end/ted)






