Surabaya (beritajatim.com) – Indah Astuti (25), warga Kampung Malang, Kota Surabaya melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oknum anggota Polsek Sukomanunggal berinisial Briptu FA pada Kamis (22/2/2024) kemarin.
Indah bercerita, ia perlu waktu sampai 1 bulan agar laporannya bisa diterima oleh pihak kepolisian. Diketahui, penggelapan itu terjadi pada Sabtu (13/1/2024).
“Saya sebenarnya sudah capek sama perkara ini. Setelah terbit laporan 3 bulan, Briptu FA masih menjadi polisi aktif,” kata Indah, Senin (13/5/2024).
Setelah motornya digelapkan, Indah mendatangi Polsek Sukomanunggal untuk melaporkan Briptu FA ke tempat dia bertugas. Laporan itu kemudian dialihkan ke Polsek Benowo karena pidana terjadi di Pondok Benowo Indah yang masih wilayah hukum Polsek Benowo.
Ia pun berangkat ke Polsek Benowo untuk melaporkan kejadian penggelapan motor Honda Vario 150 yang dilakukan FA. Sesampainya di Polsek Benowo, laporan Indah ditolak.
Terlapor merupakan anggota kepolisian aktif. Pihak Polsek Benowo menyarankan agar Indah melapor ke Polrestabes Surabaya.
Indah yang sudah trauma karena sempat disekap oleh FA pun lantas ke Polrestabes Surabaya. Namun, saat mendatangi SPKT Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan, dia mengaku harus bolak-balik selama 4 kali, bahkan harus membuat somasi terlebih dahulu.
“Setelah tiga kali mendatangi SPKT, dan saat akan diberikan Surat tanda Lapor, pihak penyidik yang ada disana baru bilang kalau harus dilakukan somasi terlebih dahulu. Saat itu saya sempat emosional, kenapa tidak bilang sebelumnya,” katanya dengan nada suara meninggi.
Indah pun akhirnya melayangkan somasi dua kali kepada FA. Karena tidak ada itikad baik, ia pun kembali ke Polrestabes Surabaya untuk melapor. Setelah serangkaian perjuangan, laporan Indah akhirnya tercatat dan diberi tanda bukti lapor polisi nomor : TBL/PB/165/II/2024/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.
“Sudah hampir tiga bulan sejak laporan itu, dan sampai detik ini belum ada tindak lanjutnya, sebenarnya saya capek ternyata sangat susah kalau orang sipil biasa ingin mendapat keadilan,” pungkasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi melalui ponselnya atas perkembangan laporan tersebut, mengatakan bahwa pihaknya akan menaikan kasus ini ke proses sidik.
“Yang bersangkutan sudah kita panggil. Rencana akan kami naikkan ke penyidikan. Supaya kita bisa melakukan upaya paksa apabila yang bersangkutan tidak kooperatif,” tegas Hendro. [ang/beq]






