Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), melalui Dinas Koperasi (Diskop) dan UKM Jatim membuka kesempatan emas bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (KUKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.
Program ini bertujuan membantu meningkatkan level bisnis sekaligus memastikan produk makanan dan minuman yang dihasilkan memenuhi standar halal. Berikut informasi lengkap mengenai program fasilitasi sertifikasi halal self declare, termasuk syarat dan cara pendaftarannya.
Tahapan Fasilitasi Sertifikasi Halal Self Declare
Program ini dirancang melalui tahapan berikut untuk memastikan kelayakan dan keberhasilan pelaksanaan:
1. Pendaftaran Online
Pelaku usaha wajib mengisi formulir pendaftaran melalui link resmi DI SINI.
2. Verifikasi dan Seleksi
Data pendaftaran akan diverifikasi oleh panitia untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian usaha.
3. Penetapan Peserta Terpilih
KUKM yang memenuhi kriteria akan diumumkan sebagai peserta program.
4. Sosialisasi Regulasi dan Prosedur Sertifikasi Halal
Peserta terpilih akan mengikuti pelatihan tentang regulasi dan prosedur sertifikasi halal.
5. Pendampingan dan Fasilitasi
Panitia akan memberikan pendampingan penuh dalam proses sertifikasi hingga selesai.
Syarat dan Ketentuan
-Agar dapat mengikuti program ini, peserta harus memenuhi beberapa syarat berikut:
-Usaha KUKM berfokus pada produksi makanan atau minuman.
-Memiliki KTP dan domisili usaha di wilayah Provinsi Jawa Timur.
-Komitmen melengkapi semua dokumen dan persyaratan.
-Sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Risk-Based Approach (RBA).
-Usaha telah berjalan minimal satu tahun.
-Bahan baku dan proses produksi bebas dari barang tidak halal atau terkontaminasi bahan haram.
-Lolos proses verifikasi yang dilakukan oleh panitia.
Cara Pendaftaran
Untuk mendaftar program ini, pelaku usaha dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi link pendaftaran klik DI SINI.
2. Lengkapi semua data yang diminta secara benar dan akurat.
3. Klik tombol “Submit” untuk menyelesaikan pendaftaran.
Program ini memberikan berbagai manfaat bagi para pelaku usaha, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk, memperluas pasar, khususnya bagi konsumen muslim.
Selain itu juga memperoleh pendampingan profesional tanpa biaya hingga mendukung legalitas dan kredibilitas usaha.
Program ini dibuka untuk pelaku usaha di Jawa Timur dengan kuota terbatas. Sehingga sayang jika terlewatkan kesempatan untuk meningkatkan daya saing bisnis Anda. (fyi/ian)






