Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial A (25), Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, diamankan aparat lantaran diduga menjadi pelaku penganiayaan dengan mengunakan senjata tajam.
Motif dari penganiyaan itu tak lain karena pelaku cemburu terhadap mantan istri sirinya yang kini telah berhubungan dengan pria lain. Singkat cerita, A tega melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya inisial NJ (21) warga Kelurahan Gunung Sekar, Senin (27/12/2021) kemarin.
[berita-terkait number=”5″ tag=”bacok”]
Saat itu, inisial A sebenarnya hendak membacok pria yang bersama mantan istrinya. Tetapi, pria tersebut menghindar dan mengenai tangan NJ. “Pelaku tidak terima, karena mantan istrinya dibawa dan berhubungan dengan pria lain,” terang Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui KBO Reskrim Iptu Agung Prasetyo, Rabu (5/1/2022).
Agung menjelaskan, sebelumnya pelaku dan korban sempat bertunangan dan menikah secara siri, namun tidak menyatakan talak. “Namun, keterangan dari pihak keluarga bahwa korban telah dipasrahkan. Meski, pelaku tidak menyatakan talak pada korban. Sehingga ketika korban dibawa pria lain, pelaku cemburu,” imbuhnya.
Masih kata Agung, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sampang dan terancam dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. “Tersangka berhasil diamankan di sekitar Pasar Margalela, jalan Syamsul Arifin, Selasa kemarin,” tandasnya.[sar/kun]






