Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan penguatan program perlindungan sosial penanganan krisis pasca pandemi Covid-19 dan terdaftar aktif di BPJamsostek. Proteksi diberikan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 untuk pekerja sektor padat karya.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati berharap, bantuan tersebut dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemberian BSU juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli serta menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh. Nominal BSU sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan dengan ketentuan penerima merupakan peserta aktif sampai Juni 2021.
“Serta memiliki upah paling tinggi Rp3,5 juta. Total penerima BSU berdasarkan data dari Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) adalah sebanyak 19.312 tenaga kerja. Pengusaha atau pemberi kerja baik besar, menengah, kecil, mikro harus patuh regulasi ketenagakerjaan, yakni wajib memberi perlindungan jaminan sosial,” katanya, Rabu (27/10/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-mojokerto”]
Pemkab Mojokerto mengucapkan terima kasih pada BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan yang sudah mendaftarkan pegawainya. Melalui BSU tersebut diharapkan tercipta hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan, sekaligus mencegah terjadi PHK.
Selain untuk pengusaha sektor padat karya, Bupati juga menginstruksikan agar kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mojokerto, segera melakukan kewajiban yakni mendaftarkan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai anggota penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah satu sistem yang sangat bermanfaat, bagi semua tenaga kerja di Indonesia. Selain untuk sektor padat karya, saya sudah sampaikan bahwa karyawan non ASN di OPD agar didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenegakerjaan Mojokerto, Zulkarnaen Mahading mengatakan, jumlah total tenaga kerja yang mendapatkan perlindungan adalah 83.855 orang, dengan 1.467 pemberi kerja dan 584.689 orang penduduk Kabupaten Mojokerto yang bekerja.
“Manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan September 2021 yang dibayarkan kepada peserta telah mencapai sebesar Rp252.150.951.159, dari total 17.174 peserta penerima manfaat. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa kepada anak ahli waris sebesar Rp1.645.500.000, dari 424 kasus,” ujarnya.
Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Kabupaten Mojokerto saat ini, dilaporkan naik mencapai 15 persen. Acara penyerahan BSU secara simbolis kali ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Kepala OPD terkait serta beberapa pimpinan perbankan antara lain BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri. [tin/kun]







