Surabaya (beritajatim.com) – Setelah lebih dari 14 tahun masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum, terpidana kasus penggelapan Bo Feng Mei alias Henny Melany akhirnya berhasil ditangkap.
Buronan yang telah menghilang sejak 2012 itu diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB oleh Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Siri) Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan.
Berakhirnya pelarian panjang tersebut sekaligus menuntaskan proses hukum terhadap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap namun selama bertahun-tahun menghindari eksekusi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan Bo Feng Mei merupakan terpidana perkara penggelapan yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan putusan tersebut, Bo Feng Mei terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Menurut Putu Arya, sebelum berhasil ditangkap, terpidana sempat beberapa kali mangkir dari panggilan yang dilayangkan jaksa eksekutor.
Tercatat, sedikitnya tiga kali panggilan eksekusi tidak diindahkan sehingga proses pelaksanaan putusan pengadilan tidak dapat dilakukan.
“Usai ditangkap, Bo Feng Mei diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani hukuman. Saat ini ia telah ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Putu Arya Wibisana, Kamis (4/6/2026).
Kejaksaan mengungkap, upaya penangkapan sebenarnya pernah dilakukan saat terpidana berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2012. Namun proses tersebut tidak berjalan mulus karena adanya perlawanan dari sekelompok orang yang diduga mengawal terpidana.
Kelompok tersebut disebut melakukan tindakan yang menghambat proses penegakan hukum hingga memicu keributan di lingkungan pengadilan. Situasi itu membuat aparat kesulitan melaksanakan eksekusi dan memberikan kesempatan bagi terpidana untuk melarikan diri.
Sejak peristiwa tersebut, keberadaan Bo Feng Mei sulit terlacak. Aparat penegak hukum terus melakukan pencarian dan pemantauan selama bertahun-tahun hingga akhirnya mendapatkan informasi mengenai lokasi persembunyiannya di Surabaya.
Penangkapan ini menjadi salah satu keberhasilan operasi pencarian buronan yang dijalankan secara berkelanjutan oleh Kejaksaan Agung bersama jajaran kejaksaan di daerah. Selain menuntaskan perkara yang telah lama tertunda, keberhasilan tersebut juga menunjukkan bahwa status buronan tidak menghapus kewajiban seseorang untuk menjalani hukuman yang telah diputuskan pengadilan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan dan tidak dapat dihindari dengan cara melarikan diri. Aparat penegak hukum menegaskan akan terus memburu para buronan yang masih berusaha menghindari proses eksekusi.
Dengan ditangkapnya Bo Feng Mei, proses pelaksanaan putusan Mahkamah Agung akhirnya dapat dijalankan setelah tertunda lebih dari satu dekade. Kejaksaan memastikan upaya pencarian terhadap terpidana lain yang masih berstatus buron akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.(uci/ted)






