Jombang (beritajatim.com) – Bupati Jombang, Warsubi, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo, Senin (30/3/2026).
Penyerahan laporan tersebut dilakukan bersamaan dengan kabupaten/kota se-Jawa Timur dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut hadir dan menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, serta ketepatan sasaran dalam pelaksanaan program dan kegiatan di daerah. Gubernur Khofifah berharap agar seluruh kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Jombang, dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya.
“Upaya perbaikan tata kelola harus terus ditingkatkan, baik dalam pengelolaan keuangan, kinerja organisasi, maupun penguatan sumber daya manusia,” ujarnya.
Gubernur juga mengingatkan pemerintah daerah untuk lebih adaptif terhadap dinamika global dan kebijakan pemerintah pusat. Dalam konteks ini, ia mengajak pemerintah daerah untuk mengantisipasi potensi kelangkaan bahan pokok dan LPG dengan memastikan ketersediaan serta stabilitas pasokan di daerah. Hal ini sangat penting agar masyarakat tidak terimbas oleh gejolak ekonomi global.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD dilakukan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan. “Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi yang bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Penyerahan LKPD Unaudited ini adalah wujud kepatuhan Pemerintah Kabupaten Jombang terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.
BPK akan melakukan audit secara komprehensif dan memberikan opini mengenai hasil audit tersebut. Terdapat empat indikator utama dalam penilaian, yaitu: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK nantinya akan memberikan opini berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar, atau Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer).
Bupati Jombang, Warsubi, yang hadir bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, Inspektur Kabupaten Jombang Abdul Majid Nindyagung, serta Kepala BPKAD Kabupaten Jombang Muhammad Nashrulloh, menyampaikan bahwa penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan bentuk tanggung jawab moral Pemerintah Kabupaten Jombang kepada masyarakat dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Penyerahan laporan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen evaluasi agar setiap rupiah yang kita gunakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” kata Bupati Warsubi.
Menanggapi arahan Gubernur Jawa Timur mengenai dinamika ekonomi global, Bupati Warsubi juga memastikan bahwa Kabupaten Jombang siap melaksanakan langkah-langkah strategis.
“Kami akan memperkuat pengawasan distribusi bahan pokok dan LPG. Jangan sampai ada kendala pasokan yang memberatkan masyarakat. Kami ingin pertumbuhan ekonomi selaras dengan tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel,” pungkasnya. [suf]






