Gresik (beritajatim.com)– Pemerintah Kabupaten Gresik terus berupaya meningkatkan pemberantasan rokok ilegal, atau tanpa cukai yang masih beredar di masyarakat. Bahkan Bupati Fandi Akhmad Yani dengan tegas menyatakan rokol ilegal dilarang, dan tidak ada manfaatnya. Ini karena dampak dari rokok tanpa cukai itu juga merugikan negara.
Bupati yang akrab dipanggil Gus Yani tersebut mengimbau kepada masyarakat segera melapor bila menemukan ada rokok tanpa cukai yang dijual di pasaran.
“Rokok ilegal tanpa pita cukai dilarang karena tida ada manfaatnya serta merugikan negara,” ujarnya, Sabtu (7/9/2024).
Bupati milenial itu menambahkan, alasan dirinya mengintensifkan pemberantasan rokok ilegal. Pasalnyaz selama ini dana hasil cukai rokok digunakan untuk pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Dengan mencegah peredaran rokok ilegal. Kita dapat menyelamatkan keuangan negara melalui DBH CHT. Yakni, dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang nantinya dialokasikan ke kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum,” imbuhnya.
Untuk itu, dirinya mengharapkan agar masyarakat bekerjasama dalam memberantas rokok ilegal. Mengingat Gresik masih rentan adanya peredaran rokok ilegal. Kendati tidak memiliki industri rokok.
“Mari bersama-sama memberantas rokok tanpa cukai. Sebab, pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dari masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Gresik, AH.Sinaga menyatakan dirinya tidak menampik peredaran rokok ilegal masih kerap terjadi. Sebagai tindak lanjutnya Satpol PP dan Bea Cukai terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Sosialisasi terus kami intensifkan supaya masyarakat tahu mana itu rokok tanpa cukai dan mengggunakan cukai,” paparnya.
Selain sosialisasi lanjut dia, Dinas Satpol PP Gresik juga menghimbau kepada masyarakat agar memberi informasi bila menemukan ada rokok dengan harga murah tanpa pita cukai.
“Peran serta masyarakat sangat berarti bagi kami bila menemukan ada rokok ilegal. Laporan tersebut pasti ditindaklanjuti karena merugikan negara,” urainya.
Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Nangkok Pasaribu menuturkan, selain merugikan negara, rokok ilegal juga membahayakan bagi kesehatan. Pasalnya, produsen rokok resmi sudah mengukur produknya tidak baik bagi kesehatan. Sedangkan rokok ilegal tidak menjalankan prosedur tersebut.
“Sosialisasi soal pemberantasan rokok Ilegal harus masiv digalakan. Sebab, Dampaknya tidak hanya merugikan negara tapi juga kesehatan di masyarakat,” katanya.
Saat ini kata dia, baru ada tiga produk yang dikenai cukai. Ketiganya itu, terdiri dari alkohol, minuman keras (miras), dan rokok. “Ke depan yang dikenai cukai semakin bertambah. Namun, semua itu masih dalam kajian,” pungkasnya.
Ada beberapa sanksi bagi pengedar dan penjual rokok ilegal yang melanggar aturan. Pertama, pita cukai palsu. Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007.
Kedua pita cukai bekas. Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007.
Ketiga pita cukai berbeda. Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007.
Keempat tanpa pita cukai. Bisa dipidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007. [ADV/dny]







