Kediri (beritajatim.com) – Bukannya beribadah, pria di Kediri ini malah bisnis narkoba pada bulan ramadhan. Akibatnya, AS (35) warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri itu harus berurusan dengan polisi.
Kasubsi Penmas Polres Kediri Iptu Anang Isandy mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa AS menjadi pengedar narkoba. Melalui serangkaian penyelidikan akhirnya petugas menangkap pelaku saat berada di rumahnya.
“Kami mencurigai yang bersangkutan dan melakukan penyelidikan. Kemudian terduga pelaku berhasil kami amankan ketika berada di rumahnya,” kata Iptu Anang, Sabtu (16/3/2024).
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti satu plastik kecil berisi sabu-sabu dan 63.000 pil koplo yang terbagi dalam 63 botol siap edar. Pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari pemasok yang bernama Bambang. Kemudian, pelaku bertransaksi di kawasan Desa Manggis.
Pelaku menerima sabu-sabu seberat 15 gram dengan sistem ranjau di tepi jalan raya dekat SPBU Desa Kwagean Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Sabu-sabu tersebut kemudian diedarkan AS dan ia diberi upah oleh Bambang senilai Rp 2 juta.
Sementara untuk pil koplo, AS juga mengaku menerimanya dari Bambang. Namun tidak sistem ranjau, AS menerima 200.000 butir pil koplo tersebut di rumahnya sendiri dan dijanjikan akan diberi upaya Rp 4 juta jika semuanya sudah diedarkan.
“Pengedarannya dengan sistem ranjau itu tadi . Berdasarkan arahan dari orang yang bernama Bambang, kemudian terduga pelaku ini dijanjikan upah sekian juta. Saat ini kami masih memburu terduga pelaku lain dan melakukan pengembangan kasus,” tutup Iptu Anang. [nm/ted]






