Ringkasan Berita:
- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan menyerahkan data piutang lima perusahaan penunggak kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
- Total tunggakan iuran yang diserahkan mencapai Rp162 juta sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan.
- BPJS Ketenagakerjaan menegaskan tunggakan iuran berpotensi menghambat hak pekerja memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Sinergi dengan Kejaksaan diharapkan mempercepat penyelesaian piutang sekaligus meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap peraturan.
Probolinggo (beritajatim.com) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan menyerahkan data piutang lima perusahaan penunggak kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sebagai langkah memperkuat kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Total tunggakan yang diserahkan mencapai Rp162 juta.
Penyerahan data piutang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Selasa (9/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari sinergi BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Republik Indonesia melalui fungsi penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui koordinasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap perusahaan yang masih memiliki tunggakan dapat segera menyelesaikan kewajibannya sehingga hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tetap terjamin.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo Nisita Wirjawan, mengatakan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo merupakan wujud komitmen bersama dalam memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya. Kami berharap perusahaan yang masih memiliki tunggakan dapat segera menyelesaikan kewajibannya sehingga hak para pekerja untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tetap terjamin,” ujar Sulistijo.
Menurut Sulistijo, tunggakan iuran bukan sekadar persoalan administratif antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Di balik kewajiban yang belum dipenuhi tersebut terdapat hak-hak pekerja yang berpotensi tidak terpenuhi secara optimal.
“Perlu disadari bersama bahwa ketika perusahaan tidak tertib membayarkan iuran, maka hak-hak pekerja yang dijamin dalam program BPJS Ketenagakerjaan dapat terdampak. Mulai dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ketika pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja, Jaminan Kematian (JKM) bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan perlindungan saat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja,” jelasnya.
Ia menegaskan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan iuran tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab kepada pekerja sekaligus investasi bagi keberlangsungan usaha.
“Iuran yang dibayarkan perusahaan bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi menjadi sumber perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi berbagai risiko sosial maupun risiko kerja. Semakin tertib perusahaan membayarkan iuran, semakin terjamin pula keberlangsungan manfaat yang dapat diterima pekerja. Karena itu, kepatuhan perusahaan sangat penting untuk memastikan seluruh hak pekerja terlindungi secara berkelanjutan,” tambah Sulistijo.
BPJS Ketenagakerjaan selama ini mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada badan usaha dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran. Namun, apabila kewajiban yang telah ditetapkan belum juga dipenuhi, koordinasi dengan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi langkah lanjutan untuk mendukung penyelesaian piutang sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kolaborasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak perusahaan yang tertib mendaftarkan pekerja dan membayarkan iuran secara tepat waktu sehingga manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh pekerja beserta keluarganya. [ada/beq]






