Pamekasan (beritajatim.com) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pamekasan, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris almarhum Masdawi Dahlan, seorang wartawan senior di wilayah setempat yang telah lama berkiprah di dunia jurnalistik.
Penyerahan santunan dilakukan secara langsung oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya. Santunan tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pamekasan, Anita Ardhiana menyampaikan bahwa almarhum Masdawi merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga seluruh hak manfaatnya dapat diproses dan disalurkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini merupakan bukti nyata kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, termasuk insan pers. Kami berharap manfaat ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan,” kata Anita Ardhiana, Kamis (23/4/2026).
Santunan yang diberikan mencakup manfaat JKM berupa uang tunai serta JHT yang merupakan akumulasi iuran selama almarhum menjadi peserta dari lembaga nirlaba Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias Jamsostek. Proses klaim disebut berjalan lancar berkat kelengkapan administrasi yang dipenuhi oleh pihak keluarga.
“Proses penyerahan secara simbolis sudah kami lakukan pada 10 April 2026 kemarin, tapi tahap pencairan sudah dilakukan sejak Februari 2026 lalu ketika semua berkas sudah terverifikasi dan dinyatakan lengkap,” tegasnya.
Total santunan JKM dan JHT yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan bagi ahli waris almarhum, terbilang sebesar Rp 74.796.750,-, meliputi sebesar Rp 74 juta untuk JKM, serta sebesar Rp 796.750 untuk manfaat JHT.
Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pekerja, termasuk di sektor informal dan profesi wartawan, untuk mendaftarkan diri sebagai peserta guna mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kedepan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memperluas cakupan kepesertaan, demi memastikan seluruh pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk rekan-rekan insan pers,” jelasnya.
Sementara perwakilan keluarga almarhum menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, atas pelayanan yang cepat dan transparan. Mereka mengaku terbantu dengan adanya santunan tersebut di tengah suasana duka. “Terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan. Ini sangat berarti bagi keluarga kami,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Masdawi Dahlan meninggal dunia dalam usia 60 tahun akibat sakit yang dideritanya pada Minggu (21/12/2025). Kepergian almarhum meninggalkan kesedihan mendalam bagi keluarga, rekan seprofesi, serta para sahabat yang mengenalnya. Terlebih pria yang akrab disapa Mas Dawi dikenal sebagai sosok bersahaja, rendah hati, dan teguh memegang prinsip dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Semasa hidupnya pria kelahiran Sumenep, dikenal sebagai jurnalis yang ulet, kritis, dan berintegritas tinggi. Dia selalu berusaha menghadirkan berita yang akurat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik. Dedikasinya terhadap profesi menjadikan namanya dihormati, terutama di kalangan wartawan muda.
Sebelum meninggal, almarhum sempat dua kali dirawat ke RS Larasati Pamekasan, Jum’at (12/12/2025). Setelah menjalani perawatan, ia diperbolehkan pulang karena kondisinya mulai membaik pada Kamis (18/12/2025). Namun sehari sebelum meninggal, ia kembali drop dan dirujuk ke RSUD Slamet Martodirdjo Pamekasan, hingga akhirnya meninggal dunia. [pin/but]






