Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, kembali mengungkap kasus pidana persetubuhan anak di bawah umur, disertai perbuatan penyebaran konten pornografi dan kembali yang menghebohkan jagad maya khususnya di wilayah setempat.
Terlebih sebelumnya video viral berdurasi 4 menit 27 detik dengan tagar ‘Pamekasan Viral’, juga beredar dan menjadi perbincangan publik di berbagai platform media sosial (medsos). Terlebih konten tersebut melibatkan pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pamekasan.
“Terduga pelaku yang diamankan ini masih berstatus anak di bawah umur berinisial FP (15), sementara korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial PJ. Terduga pelaku mengaku video asusila sengaja direkam untuk koleksi pribadi,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, Senin (20/4/2026).
Lebih lanjut disampaikan jika FP dan PJ saling mengenal dan memiliki hubungan asmara, bahkan FP mengaku sudah tiga kali berhubungan badan dengan PJ dalam kurun waktu September hingga Oktober 2025. “Aksi asusila dilakukan di kamar kos di Jl Jokotole, Pademawu, Pamekasan,” ungkapnya.
“Modus yang dilakukan terduga pelaku mengajak korban (PJ) ke kamar kos, meskipun korban sempat menolak, terduga pelaku melakukan pemaksaan agar korban tetap melayani,” sambung IPDA Yoni.
Tidak hanya itu, FP juga mengaku secara sadar merekam aksi asusila dengan menggunakan handphone pribadi. “Menurut keterangan terduga pelaku, video awalnya hanya untuk koleksi pribadi, dan diduga kuat disebar rekannya berinisial W yang akhirnya tersebar luas,” jelasnya.
“Untuk saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan terus melakukan pendalaman intensif dan tengah memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten asusila ini,” tegasnya.
Sekalipun terduga pelaku berstatus di bawah umur, ia disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b Subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana persetubuhan dan pornografi.
“Ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana ini adalah 12 tahun penjara. Tentunya proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor, dengan tetap memperhatikan undang-undang sistem peradilan pidana anak,” jelasnya.
Selain melakukan pendalaman terhadap kasus ini, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak serta merta menyebarluaskan video asusila. “kami juga meminta masyarakat agar tidak turut menyebarluaskan konten video ini, apalagi melibatkan anak di bawah umur,” pungkasnya.
Sebelumnya Polres Pamekasan, juga mengamankan terduga pelaku dalam video bertagar ‘Pamekasan Viral’ yang melibatkan siswa SMP, 8 April 2026. Dalam kasus tersebut, polisi juga melakukan penelusuran untuk mencari pihak yang menyebarkan konten tersebut. [pin/kun]






