Malang (beritajatim.com) – Terdakwa kasus pembongkaran dan pengerusakan Stadion Kanjuruhan dituntut 6 bulan penjara. Keduanya adalah Fernando Hasyim Ashari (19) selaku penanggung jawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) atau Yudi Santoso (46) selaku mandor.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan, Selasa (28/03/2023) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Hari ini agendanya adalah tuntutan ya. Tuntutannya sudah ada pada kami dan kuasa hukum. Silakan Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pokoknya,” terang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Amin Imanuel Bureni.
BACA JUGA: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Menangis Usai Bertemu Kapolres Malang
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Sri Mulika dalam sidang tersebut menyebutkan, Nando dan Yudi terbukti melakukan pengerusakan dan menghancurkan Stadion Kanjuruhan. Sehingga melanggar Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan dan penghancuran barang.
“Terdakwa dengan bersama-sama melakukan pelanggaran hukum pengerusakan. Kepada terdakwa kami menuntut penjara selam 6 bulan,” tegas Sri Mulika.
Tuntutan dari JPU juga mewajibkan terdakwa untuk membayar biaya persidangan, yaitu Rp5 ribu untuk masing-masing terdakwa. “Kemudian menetapkan kedua tersangka untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu rupiah,” tuturnya.
BACA JUGA: Aksi Kamisan Malang Menuntut Kasus Tragedi Kanjuruhan
Sedang barang bukti akan dikembalikan kepada terdakwa dan Dispora Kabupaten Malang. Dalam Sidang tersebut, Jaksa Penuntut juga menyebutkan kalau barang bukti milik terdakwa Fernando akan dikembalikan. Barang bukti tersebut di antaranya 2 buah tabung bright gas warna pink ukuran 12 Kg, 2 buah tabung gas oksigen, sebuah buah perlengkapan Las yang terdiri dari selang las warna merah biru beserta alat blander las, sebuah buah perlengkapan las yang terdiri dari selang las warna merah hijau beserta blander las, 1 buah tampar warna Biru, 1 buah potongan besi stainles dengan ujung dipipihkan.
Ada juga 3 buah besi linggis, 3 buah helm proyek warna kuning, 2 buah rompi warna hijau, 1 buah gembok yang terpotong pengaitnya, 69 tabung gas oksigen, 5 buah palu besar, 4 tabung gas bright gas ukuran 12 kg warna merah muda, 36 buah helm proyek warna kuning, 8 buah helm proyek warna putih, 38 buah rompi proyek warna hijau, 9 buah rompi proyek warna merah, 29 pasang sepatu proyek (boot), sebuah buah tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 kg, dan 1 buah linggis.
Sementara barang bukti lainnya akan dikembalikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Diaspora) Kabupaten Malang. Barang bukti tersebut berupa Tumpukan Paving Blok yang telah dibongkar dan ditumpuk di sebelah masing-masing pintu pada Pintu Gerbang B seluas 17,21m2, Pintu Gerbang F seluas 34,25m2, dan Pagar Tribun Berdiri depan Pintu Gerbang D dengan panjang 12,5m2 dan tinggi 3,7m dalam keadaan roboh ke arah utara.
BACA JUGA: Rencana Renovasi Stadion Kanjuruhan Belum Ada Kepastian
Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa hukum kedua terdakwa menyampaikan beberapa sanggahannya. Menurut Kuasa hukum kedua terdakwa, Ahmad Dermawan Mangku Negoro, memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum seringan-ringannya. Karena korban adalah korban dari SPK tersebut.
Ahmad Dermawan menegaskan, tidak ada niatan dari terdakwa untuk merusak Stadion Kanjuruhan. Terdakwa hanya menjalankan perintah dari SPK, dan SPK tersebut dalam keadaan tidak benar.
“Kemudian terdakwa telah membuat surat klarifikasi kepada Bupati Malang. Serta meminta maaf dan siap untuk mengganti rugi atau mengembalikan ke keadaan semula,” tegasnya. [yog/but]






