Malang (beritajatim.com) – Tim Advokasi dari Aremania Menggugat dan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan mendesak para tersangka dijerat 338 dan pasal 340.
Penerapan pasal 359 KUHP yang disangkakan terhadap tersangka Tragedi Kanjuruhan, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dirasa sangat tidak tepat.
Koordinator Tim Pembela dan Pendamping Hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana, menegaskan, dalam tragedi Kanjuruhan pasal 359 tentang kelalaian seseorang dirasa kurang tepat.
“Bagi kami terus terang saja memang tidak bisa mengubah konteks yang ada saat ini. Karena ini bagian dari pengambilan keterangan dari laporan itu. Ke depan kami pasti akan melakukan upaya-upaya hukum dengan tujuan bahwa ini akan kita coba tarik ke pasal 340 dan pasal 338,” ujar Djoko saat ditemui di Mapolres Malang, Senin (24/10/22) sore.
Djoko menegaskan, Tragedi Kanjuruhan bukanlah peristiwa yang berawal dari kelalaian seseorang. Namun jauh lebih dari itu.
“Bagi kami melihat ini bukan saja persoalan kelalaian yang dilakukan oleh tim pengamanan saat itu, tapi tentunya ada hal-hal yang perlu didalami, ada unsur kesengajaan disitu,” tegasnya.
Lebih jauh Djoko menjelaskan, penembakan gas air mata yang dilakukan personel pengamanan pada saat Tragedi Kanjuruhan terjadi sangat jelas ditujukan ke tribun suporter.
“Penembakan gas air mata ini diarahkan ke tribun, mengejar ke tribun, ini kan bukan berarti kelalaian,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat, ketika mendampingi Devi Athok, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang meninggal dunia di Polres Malang, Senin (24/10/22).
Menurutnya, pengenaan pasal 359 KUHP dalam Tragedi Kanjuruhan tidak mengena. Karena dalam kasus ini tidak ada unsur kelalaian.
“Kalau sopir mengantuk lalu menabrak orang sampai meninggal dunia, itu yang dinamakan kelalaian. Namun dalam kasus ini, dilakukan dalam keadaan sadar makanya kita tekan pada pasal 338 KUHP karena ada unsur kesengajaan,” terang Imam Hidayat.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Dalam waktu 1-2 hari ke depan, pihaknya akan mengirim surat ke Presiden, Menkopolhukam, Mabes Polri dan Kejaksaan. “Harapannya supaya primernya pasal 338 KUHP dan untuk intelekgatornya pasal 340 KUHP,” tegasnya.
Sementara pemeriksaan terhadap Devi Athok, dikatakannya rencana otopsi yang kemudian dibatalkan. Dimana dijelaskan dibatalkan otopsi karena keluarga mengalami tekanan psikis, setelah merasa terintimidasi.
“Untuk kepastian otopsi jadi atau tidak, hari ini pasti akan kami sampaikan. Karena tanpa otopsi kasus ini tidak akan terang. Tanpa otopsi kedalaman pembuktian terkait gas air mata tidak akan terang,” paparnya. [yog/but]






