Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima setoran pajak Rp28.679.000 dari tujuh laga sepakbola Liga 3 PSSI Jatim. Tujuh kali pertandingan itu digelar di Stadion Letjend H Soedirman Bojonegoro.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Ibnu Soeyoeti mengatakan, selama menjadi tuan rumah seleksi Grup N Liga 3 PSSI Jatim, Pemkab Bojonegoro telah mendapat kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penjualan karcis.
“Sebanyak 7 pertandingan di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro mendapat pajak sebesar Rp28,6 juta,” ujarnya, Kamis (21/12/2023).
Retribusi pajak dari hiburan pertandingan sepakbola itu sesuai Peraturan Bupati nomor 54 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pemungutan Pajak Hiburan. Pada Pasal 6, disebutkan bahwa karcis pertandingan olahraga ditetapkan sebesar 10 persen.
Selain itu, lanjut Ibnu, dalam pemungutan retribusi karcis itu juga menggunakan Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Perforasi di Kabupaten Bojonegoro. Pembayaran retribusi dilakukan setiap kali pertandingan.
“Jadi wajib pajak yang menghitung sendiri jumlah tiket yang terjual dan disetorkan langsung ke kas daerah melalui perforasi karcis,” terangnya.
Pembayaran retribusi dari karcis pertandingan olahraga sepakbola itu dilakukan setiap kali selesai pertandingan. Dalam pertandingan itu dari Bapenda juga menerjunkan orang untuk memantau langsung ke lapangan.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Persibo Bojonegoro Lasmiran mengatakan, selama tujuh kali pertandingan Liga 3 PSSI Jatim jumlah tiket yang terjual ada sekitar 10 ribu lembar. Semua tiket tersebut telah diperforasi untuk pembayaran retribusi hiburan.
“Penjualan tiket yang konvensional maupun online ini semua telah diperforasi,” ungkapnya. [lus/beq]






