Magetan (beritajatim.com) – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kebijakan suspensi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak melibatkan sedikitnya 15 pemasok atau supplier dalam operasionalnya berlaku secara nasional, bukan hanya di Kabupaten Magetan.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Karena itu, setiap SPPG wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Minimal supplier yang dipakai harus 15. Kalau ketahuan tidak memakai 15 supplier, maka dapurnya kami suspend,” ujar Nanik saat melakukan kunjungan di Magetan, Senin (1/6/2026)
Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan mencegah praktik monopoli sekaligus memastikan manfaat ekonomi program MBG dapat dirasakan masyarakat sekitar. Seluruh pemasok juga diharuskan berasal dari wilayah sekitar dapur SPPG agar perputaran ekonomi lokal meningkat.
“Tujuan pemerintah, khususnya Presiden, adalah meningkatkan ekonomi rakyat. Kalau supplier hanya satu atau sedikit, tujuan itu tidak tercapai karena terjadi monopoli,” katanya.
Selain menyoroti kewajiban penggunaan supplier, Nanik juga menanggapi keluhan pelaku usaha mikro yang mengaku diminta memberikan sejumlah potongan atau cashback dalam transaksi dengan mitra program.
Ia menilai praktik tersebut masih dapat dipahami selama tidak terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam proses pengadaan barang.
“Sepanjang tidak ada mark up harga, itu merupakan hubungan bisnis ke bisnis. Namun tentu harus sesuai dengan harga yang wajar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nanik menjelaskan terdapat sejumlah alasan yang dapat menyebabkan sebuah SPPG dikenai sanksi suspensi. Salah satunya adalah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti kasus dugaan keracunan makanan yang mengakibatkan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan.
“Kalau terjadi KLB, misalnya ada yang sakit perut atau diduga keracunan, pasti kami suspend,” tegasnya.
Selain faktor KLB, BGN juga dapat menjatuhkan suspensi apabila SPPG tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), memiliki alur dapur yang tidak sesuai juknis, kekurangan peralatan, tidak memenuhi ketentuan jumlah supplier, hingga melakukan permainan harga.
Nanik menambahkan BGN juga melakukan evaluasi terhadap pemenuhan sasaran penerima manfaat program. SPPG yang tidak melayani kelompok penerima manfaat utama, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, berpotensi dikenai sanksi administratif berupa penghentian insentif.
“SPPG yang tidak memiliki penerima manfaat kelompok 3B akan kami evaluasi dan dapat dikenai sanksi, termasuk tidak diberikan insentif,” pungkasnya. [fiq/ted]






