Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. Seorang pria asal Gempol ditangkap setelah kedapatan menyimpan 16 poket sabu siap edar.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (21/6/2025), sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Pria berinisial PAR (30), seorang wiraswasta, langsung dibekuk saat polisi melakukan penggerebekan di rumahnya.
Berdasarkan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 16 plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Total barang bukti yang diamankan mencapai berat bersih sekitar 1,188 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Alat bukti ini menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar aktif di wilayah tersebut.
Dari hasil penyelidikan, PAR diketahui menjual sabu dengan keuntungan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per gram. Selain memperoleh keuntungan materi, tersangka juga mendapat akses gratis untuk menggunakan sabu.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2017. “Tersangka pernah dipenjara karena kasus narkoba, dan kini kembali berulah sebagai pengedar,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami tidak berhenti pada satu pelaku saja, melainkan memburu pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Yoyok.
Tersangka kini ditahan di Polres Pasuruan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti berkisar minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (ada/kun)






