Surabaya (beritajatim.com) — Meski sudah satu bulan sejak berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polrestabes Surabaya belum juga melimpahkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dr. Meiti Muljanti, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, membenarkan bahwa hingga Rabu (2/7/2025), proses pelimpahan tahap dua yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. “Belum dilaksanakan (pelimpahan) tahap II,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun Ida Bagus tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan belum dilakukan pelimpahan, meskipun Kejari Surabaya telah menyatakan bahwa berkas perkara tersebut lengkap sejak pertengahan Mei 2025.
Dari pihak kepolisian, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan menjelaskan bahwa penyidik sebenarnya telah melayangkan panggilan kepada dr. Meiti untuk menjalani pelimpahan tahap dua ke Kejari Surabaya. “Sudah dipanggil, belum datang untuk dilakukan tahap dua,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 19 Mei 2025, Jaksa Peneliti Kejari Surabaya Galih Riana Putra Intaran menyatakan bahwa berkas perkara atas nama dr. Meiti Muljanti telah dinyatakan lengkap. “Benar, berkas perkara atas nama tersangka Meiti Muljanti telah kami nyatakan P21,” ujar Galih saat itu.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan KDRT yang dilayangkan ke Polrestabes Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dr. Meiti Muljanti yang diketahui bekerja di National Hospital Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk perkara ini telah dikirim ke Kejari Surabaya sejak 14 Februari 2025. Meski status tersangka telah disematkan, dr. Meiti hingga kini tidak ditahan. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. [uci/suf]






