Surabaya (beritajatim.com) – Apa saja berkas-berkas yang perlu disiapkan untuk menikah? dan bagaimana alur menikah di KUA? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Menikah secara sederhana di Kantor Urusan Agama (KUA) kini tampaknya sedang tren di masyarakat. Selain lebih simpel, menikah di KUA juga tidak dipungut biaya. Sehingga bisa meminimalisir pengeluaran.
Berkas-berkas yang perlu dibawa masing-masing calon:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi KTP Orang Tua Calon Pengantin
4. Fotokopi KTP Calon Pengantin
5. Fotokopi Ijazah terakhir
6. Fotokopi Akte Kelahiran
7. Fotokopi Buku Nikah
8. Fotokopi Buku Nikah Orang Tua Calon Pengantin
9. Fotokopi KTP Saksi pihak laki-laki 1 orang
10. Fotokopi KTP Saksi pihak perempuan 1 orang
11. Materai 10.000
12. Nomor HP Kedua Calon
13. Email Kedua Calon
14. Hari Tempat Tanggal Menikah
15. Foto Background Biru 2×3 (5 lembar)
16. Foto Background Biru 4×6 (5 lembar)
Catatan:
-Jika ada orang tua yang meninggal, maka sertakan dengan surat/akte kematian.
-Jika calon pengantin sebelumnya cerai hidup/mati, maka sertakan akte cerai hidup/mati.
Alur Laki-laki
-Meminta surat keterangan menikah ke RT/RW
-Seluruh berkas dikumpulkan menjadi satu dan dibawa ke kantor kelurahan untuk mendapat isian blanko N1, N2, N3, dan N4.
-Bawa seluruh berkas tersebut ke kecamatan.
Jika beda daerah/kecamatan, maka datang ke KUA untuk minta surat numpang nikah. Namun, jika masih dalam satu daerah/kecamatan, maka berkas calon suami diserahkan pada calon istri.
Alur Perempuan
-Meminta surat keterangan hendak menikah ke RT/RW
-Seluruh berkas dikumpulkan menjadi satu, termasuk berkas calon suami. Kemudian dibawa ke kantor kelurahan untuk mendapat isian blanko N1, N2, N3, dan N4.
-Bawa seluruh berkas tersebut ke kecamatan.
-Setelah dari kecamatan dan seluruh berkas sudah ditandatangani, maka bisa mendaftar di KUA.
Alur Mendaftar di KUA
1. Menyerahkan seluruh berkas dari kedua calon pengantin.
2. Bawa HP untuk mendaftar secara daring
3. Ijab di KUA gratis, sesangkan di luar KUA berbayar Rp600 ribu ke kantor pos/teller.
4. Ke Puskesmas untuk suntik sebelum menikah.
5. Serahkan bukti kwitansi pembayaran dan bukti suntik ke KUA. (fyi/ian)






