Probolinggo (beritajatim.com) – Program Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Probolinggo, Kamis (4/6/2026), bukan sekadar layanan administrasi bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah. Program ini sekaligus membuka fakta masih banyaknya praktik nikah siri di kalangan masyarakat yang berujung pada hilangnya hak-hak keperdataan perempuan dan anak.
Dari 19 pasangan yang mendaftar, hanya sembilan pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat dan dapat mengikuti sidang. Sementara 10 pasangan lainnya harus gugur dalam proses skrining karena ditemukan berbagai persoalan hukum, mulai dari pernikahan yang dilakukan saat masih di bawah umur hingga adanya ikatan perkawinan dengan pasangan lain saat nikah siri berlangsung.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Nugroho Tanjung mengatakan, sidang isbat nikah terpadu merupakan upaya negara memulihkan hak-hak hukum masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup dalam perkawinan yang tidak tercatat.
Menurutnya, tanpa legalitas perkawinan, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling rentan kehilangan perlindungan hukum, mulai dari hak administrasi kependudukan, hak waris, hingga berbagai hak keperdataan lainnya.
“Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan, meningkatkan tertib administrasi kependudukan, serta memberikan perlindungan hak-hak perempuan dan anak,” ujarnya.
Pelaksanaan program tersebut merupakan hasil koordinasi lintas lembaga yang telah dimulai sejak tahun 2025. Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Pemerintah Kota Probolinggo melakukan pendataan, verifikasi, hingga skrining terhadap seluruh calon peserta untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dilegalkan melalui mekanisme isbat.
“Ada beberapa faktor. Nikah siri dilakukan saat masih anak-anak, kemudian saat nikah siri masih ada ikatan pernikahan, dan faktor-faktor lainnya,” kata Nugroho.
Ketua Pengadilan Agama Kota Probolinggo, Achmad Fausi, menegaskan sidang isbat nikah bukan instrumen untuk membenarkan praktik nikah siri yang selama ini masih banyak terjadi di masyarakat. Pengadilan hanya akan menetapkan perkawinan yang memenuhi syarat dan rukun nikah sesuai hukum Islam serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Harus terpenuhi syarat dan rukun perkawinan. Jangan sampai memiliki lebih dari satu istri tanpa prosedur yang benar atau masih terikat perkawinan dengan pihak lain,” ujarnya.
Fausi bahkan mengingatkan bahwa nikah siri kerap meninggalkan persoalan sosial dan hukum yang dampaknya baru dirasakan bertahun-tahun kemudian. Saat terjadi perceraian, sengketa harta, atau persoalan waris, perempuan dan anak sering kali berada pada posisi yang paling dirugikan karena tidak memiliki bukti perkawinan yang sah.
“Jangan nikah siri. Yang paling dirugikan adalah perempuan dan anak karena tidak memiliki keabsahan hukum, hak waris, dan hak keperdataan lainnya,” tegasnya.
Fenomena nikah siri karena alasan ekonomi juga terungkap dalam sidang tersebut. Salah satu peserta, Fitria dan suaminya Andi Topan, warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, mengaku memilih menikah siri beberapa tahun lalu karena keterbatasan biaya.
Saat itu mereka hanya memiliki uang sekitar Rp300 ribu. Sementara informasi yang diterima menyebutkan biaya pelaksanaan akad nikah di luar kantor mencapai sekitar Rp900 ribu sehingga pernikahan resmi urung dilakukan.
“Kami waktu itu hanya punya sekitar Rp300 ribu. Karena merasa tidak mampu, akhirnya memilih nikah siri,” ungkap Fitria.
Menanggapi alasan tersebut, Kepala Kementerian Agama Kota Probolinggo, Didik Kurniawan, menegaskan bahwa menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja tidak dipungut biaya sama sekali. Sedangkan pelaksanaan akad nikah di luar kantor hanya dikenakan tarif resmi sebesar Rp600 ribu sesuai ketentuan pemerintah.
“Kalau menikah di kantor KUA itu gratis. Kalau di luar kantor ada biaya resmi Rp600 ribu. Saya yakin kalau sampai Rp1 juta itu bukan dari KUA,” katanya.
Ia berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjadikan faktor biaya sebagai alasan melakukan nikah siri, karena layanan pencatatan nikah resmi telah tersedia di seluruh kecamatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3A Kota Probolinggo, Mahdihah, menjelaskan seluruh peserta yang diusulkan dalam program tersebut berasal dari keluarga kategori desil 1 hingga desil 5 atau kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami hanya memfasilitasi. Setelah melalui proses skrining, terdapat sembilan pasangan yang memenuhi persyaratan administrasi,” ujarnya.
Bagi sembilan pasangan yang lolos, sidang isbat nikah menjadi pintu masuk untuk mendapatkan pengakuan hukum negara. Setelah memperoleh penetapan Pengadilan Agama, mereka dapat mencatatkan perkawinannya di KUA, mengurus perubahan dokumen kependudukan, serta memperoleh akta kelahiran anak yang memiliki kekuatan hukum penuh.
Di balik proses administrasi tersebut, program isbat nikah terpadu sejatinya menjadi upaya negara memperbaiki persoalan yang selama ini tersembunyi di tengah masyarakat: ribuan perempuan dan anak yang hidup dalam bayang-bayang perkawinan tidak tercatat dan kehilangan sebagian hak hukumnya sebagai warga negara. (rap/kun)






