Jember (beritajatim.com) – Berkas administrasi 125 orang tenaga honorer non aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meragukan. Pemerintah daerah memverifikasi faktual kembali data-data mereka.
Persoalan berkas 125 nama tenaga honorer yang meragukan itu merupakan temuan satuan tugas yang khusus menangani persoalan tenaga non ASN. “Baik melalui saluran pengaduan yang dibuka oleh teman-teman satgas, yang datang langsung, maupun yang kita sandingkan dengan verifikasi validasi berjenjang sampai verifikasi faktual di lapangan,” kata Inspektur Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembada, ditulis Sabtu (22/3/2025).
Satgas langsung turun ke lokasi untuk melakukan veriikasi dan klarifikasi ke unit kerja maupun personal yang bermasalah. “Kalau memang terbukti SP TJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)-nya palsu atau tidak sesuai, maka dilanjutkan ke pemeriksaan disiplin,” kata Ratno.
Satuan tugas khusus penanganan tenaga honorer non aparatur sipil negara (ASN) yang diketuai Ratno menemukan sejumlah hal meragukan, antara lain masa kerja yang tak memenuhi kriteria dua tahun terus-menerus.
“Ada yang tidak ada di tempat. Namanya ada, tapi orangnya sudah tidak aktif di sana (organisasi perangkat daerah bersangkutan). Ada juga yang masa kerjanya ‘dimundurkan’. Jadi lebih lama. Kriterianya masuk, tapi setelah diverifikasi baik dari data pendukung yang lain maupun uji faktual, lingkungannya tidak mengakui kalau yang bersangkutan pernah bekerja di situ,” kata Ratno.
Adanya berkas 125 tenaga honorer non ASN yang meragukan ini tidak lantas menggagalkan upaya percepatan pembayaran honor tenaga non ASN lainnya. Apalagi data 13 ribu orang tenaga honorer non ASN sudah diserahkan satgas kepada Panitia Khusus DPRD Jember.
“Jadi kalau sudah dideteksi walaupun dia punya masalah, tapi sebenarnya memiliki hak untuk dibayarkan gaji, ya tetap kita kita bayarkan. Artinya begini, mereka kan hari ini ada yang masih bekerja. Walaupun kemudian ada masalah di tahun 2021, mereka kan punya hak untuk mendapatkan gaji hari ini. Sehingga itu tetap akan tidak mempengaruhi. Kira-kira begitu,” kata Ratno.
Pemkab Jember akan berpegang teguh dalam hal pembayaran gaji. “Regulasinya adalah yang berhak mendapatkan gaji itu teman-teman non ASN yang mengikuti seleksi (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” kata Ratno.
“Kalau yang (masuk) database bisa CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), bisa PPPK. Kalau yang non database hanya mengikuti PPPK saja yang berhak mendapatkan gaji,. Database (non ASN) yang tidak lulus PPPK, regulasinya sudah ada, akan menuju paruh waktu. Cuma tahapannya, seleksinya, dan sebagainya dari pemerintah pusat,” kata Ratno.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Suko Winarno mengatakan, temuan tersebut perlu dicek ulang dengan data BKPSDM. “Basic data BKPSDM adalah hasil pendataan non ASN 2022 dan pendaftar yang lulus administrasi dan tidak lulus pada tahap PPPK tahap kedua,” katanya.
Sejumlah berkas yang perlu didalami, menurut Suko, tidak terlalu signifikan. “Terbanyak di Dinas Pendidikan,” katanya. [wir].







1 Komentar
Di SD kami juga ada yg sk nya di mundurkan dan TTD ks yg lama di palsukan agar bisa mendaftar p3k