Pelaku pencabulan anak, inisial IB (28) warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
TERKINI
- Cabdindik Jatim Pastikan SPMB SMAN 1 Ponorogo Berjalan Sesuai Prosedur
- 1.400 Pekerja Dapur di 29 SPPG Lumajang Segera Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Mojokerto Gencarkan Pencegahan PTM, Ning Ita: Kunci Utamanya Pola Makan dan Olahraga
- Mutasi Besar-besaran di Polres Jombang: Kasat Reskrim hingga Kapolsek Diganti, Ini Daftar Lengkapnya
- Storytelling with Data: Mengubah Angka Menjadi Narasi yang Mampu Menggerakkan Keputusan
- Klaim BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah, Peserta Bisa Pilih Sendiri Tanggal dan Jam Layanan
- Program ‘Sesarengan’ Hadir di Azana Style Hotel Jombang, Makan Siang Sepuasnya Cuma Rp85 Ribu
- Tahanan Narkoba Kabur, Kejari Bangil Ancam Hentikan Penuntutan Jika Buron Tak Segera Ditangkap



















