Pamekasan (beritajatim.com) – Pelaku pencabulan anak, inisial IB (28) warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Peristiwa pencabulan yang menimpa anak berinisial N (16), dilakukan pelaku di dekat kamar mandi salah satu meubel di Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan, Pamekasan.
Sementara penangkapan terhadap pelaku dilakukan Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan, pasca adanya laporan dari ibu korban, ES pada 15 April 2024 lalu.
“Akibat aksi pencabulan ini, pelaku diancam undang-undang perlindungan anak, pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Minggu (21/4/2024).
Lebih lanjut disampaikan, aksi amoral pelaku diketahui setelah ibu korban dikagetkan dengan tangis sang anak, sekalipun pada awalnya enggan bercerita atas peristiwa yang dialami.
Namun setelah dipaksa, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya. Selanjutnya sang ibu bersama korban melaporkan peristiwa tersebut di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan.
“Korban bercerita kalau dirinya dicabuli Pelaku IB dengan cara dirangkul dan mencium pipi korban sembari meremas area sensitif korban,” ungkapnya.
Akibat aksi bejat tersebut, pelaku akhirnya diringkus personil Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan, serta harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pamekasan. [pin/but]






