Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan menangkap inisial IB (28) warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, karena kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan IB dilakukan oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan, pasca adanya laporan dari ibu korban, ES pada 15 April 2024 lalu.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu korban, inisial ES pada 15 April 2024 lalu. Jika anaknya N (16) tiba-tiba menangis, namun korban masih enggan cerita,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Minggu (21/4/2024).
Setelah dipaksa, akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya oleh tersangka. “Korban bercerita kalau dirinya dicabuli Pelaku IB dengan cara dirangkul dan mencium pipi korban sembari meremas area sensitif koran,” ungkapnya.
“Peristiwa pelecehan atau pencabulan itu terjadi di dekat kamar mandi di sebuah meubel di Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan, Pamekasan,” sambung Sri Sugiarto.
Akibat perbuatan itu, pelaku diancam undang-undang perlindungan anak. “Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar,” pungkasnya. [pin/but]






