Kurir ekspedisi di Pamekasan dianiaya usai paket COD tak sesuai. Pelaku dijerat pasal berlapis KUHP, terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
TERKINI
- Mulai Rp385 Ribu, Ini Cara Daftar Open Trip Rail Tour Blitar Bareng KAI Daop 7
- Disnaker Mojokerto Belum Terima Laporan Terkait Isu PHK Massal di Perusahaan Otomotif
- Dongkrak Prestasi PON, KONI Jatim Terapkan Sistem Promosi-Degradasi dan Akselerasi Pelatih
- Komisi B: Pembangunan Yonif TP di Jember Jangan Ganggu Pertahanan Terakhir Petani
- Satu Pembangkit Besar Pulih, PLN Sebut Berhasil Minimalkan Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa
- Ketua Perbasi Surabaya Harapkan Lebih Banyak Kejuaraan Kelompok Usia untuk Regenerasi Atlet Basket
- Prakiraan Cuaca Malang Raya: Selasa 23 Juni 2026 Didominasi Cerah Menyengat
- Wali Kota Mojokerto Tekankan Pencegahan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Elemen Masyarakat



















