Sampang (beritajatim.com) – Sejumlah sekolah swasta jenjang SD dan SMP di Kabupaten Sampang hingga kini belum menerapkan kebijakan pendidikan gratis sebagaimana diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Mei 2025 lalu. Dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa pendidikan dasar selama 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib digratiskan.
Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Abdur Rahman, mengakui bahwa pihaknya belum mengantongi data sekolah swasta mana saja yang telah menghapuskan biaya pendidikan. Ia menyebut hingga saat ini belum ada tindak lanjut resmi berupa sosialisasi atau petunjuk teknis terkait implementasi putusan MK tersebut.
“Sampai saat ini belum ada sosialisasi resmi mengenai implementasi kebijakan itu,” ujar Abdur Rahman saat ditemui, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis di sekolah swasta memerlukan kejelasan mekanisme serta sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pasalnya, selama ini sekolah swasta mengandalkan biaya mandiri untuk membiayai operasional pendidikan.
“Jika diterapkan, tentu ini jadi tantangan baru bagi sekolah swasta. Harus ada dukungan kebijakan yang jelas agar mereka tetap bisa menjalankan operasional pendidikan dengan baik,” pungkasnya.
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang akan menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, termasuk mengenai skema pendanaan yang akan diberikan kepada sekolah swasta jika kebijakan ini mulai diimplementasikan. [sar/beq]






