Jember (beritajatim.com) – Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta pembangunan Markas Batalion Infantri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) tidak mengganggu lahan yang menjadi sumber penghidupan petani.
“Dalam proses pembangunan wilayah harus dibangun pertahanan dan saya mengapresiasi itu. Cuma saya sangat memohon, tolong jangan mengganggu pertahanan terakhir petani, yakni lahan pertanian,” kata Nurhuda Candra Hidayat, Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Jember, ditulis Senin (22/6/2026).
Rencananya, Markas Yonif TP akan dibangun di atas lahan seluas 55 hektare di Desa Silo, Kecamatan Silo, tepatnya di kawasan hutan sosial di petak 1A, 2A, 3A, 3B, 15A, 15B, dan 15C. Namun pembangunannya tertunda setelah muncul penolakan dari masyarakat.
Yonif TP sengaja dibangun di kawasan paling timur, karena kawasan paling barat Jember sudah dijaga Yonif 515. Keberadaan dua markas batalion ini untuk melindungi pusat pemerintahan di Jember.
Selama ini Nurhuda melihat pemerintah selalu mengatasnamakan negara dalam proses pembangunan. “Ketika rakyat menolak dikonotasikan bahwa mereka menentang negara. Padahal kalau kita lihat dari filosofinya, terbentuknya negara tentu ada rakyat, teritorial, pemerintahan, baru pengakuan dari negara lain,” katanya.
Padahal usia rakyat lebih tua daripada negara. “Negara ini terbentuk pada 1945. Perhutani terbentuk pada 1961. Warga Silo sudah ada di situ sebelum terbentuknya negara,” kata Nurhuda.
Kendati memiliki eksistensi sebelum Indonesia lahir, rakyat Silo mau mengurus perizinan kehutanan sosial, sehingga terbitlah surat keputusan Menteri Kehutanan yang memberikan hak pengelolaan. “Saya mengapresiasi usaha-usaha warga Silo untuk diakui negara,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Oleh sebab itu, Nurhuda tidak setuju jika persoalan di Silo disebut sebagai konflik negara versus rakyat. “Ini konflik agraria, konflik pemerintah dengan masyarakat,” katanya.
Nurhuda berharap pembangunan Yonif TP tidak dipaksakan di lahan kehutanan sosial yang sudah menjadi hak pengelolaan petani. “Saya khawatir, kalau dipaksakan, 55 kepala keluarga yang terdampak akan melakukan tindakan-tindakan kriminal karena sudah tidak mendapatkan sumber perekonomian yang lain,” katanya.
Dalam hal ini, Nurhuda mempertanyakan kesiapan pemerintah untuk membangun jaring pengaman sosial bagi warga yang terdampak pembangunan Yonif TP di Silo. “Mereka ini memikirkan anaknya sekolah. Ada yang memikirkan anaknya mondok. Ada lagi kepala keluarga perempuan yang itu sangat rentan terdampak proses pembangunan ini,” katanya.
Jaring pengaman sosial diperlukan karena pembangunan Yonif TP tidak akan berjalan singkat. Sementara warga harus beradaptasi, terutama mencari sumber pemasukan baru dengan keterampilan yang berbeda, jika memang pembangunan dilanjutkan di sana.
“Anggap saja pembangunannya selama satu tahun. Selama satu tahun itu mereka dari mana mendapatkan sumber ekonomi untuk menghidupi keluarga? Kita tidak mau mereka melakukan tindakan-tindakan kriminal. Karena warga demi perutnya dan perut keluarganya, bisa melakukan tindakan-tindakan kriminal,” kata Nurhuda.
Apalagi, lanjut Nurhuda, mayoritas warga Silo masuk kategori desil 1 hingga desil 4, yakni klasifikasi kelompok masyarakat yang berada dalam tingkat kesejahteraan paling rendah dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). “Ini kan sangat mengkhawatirkan,” katanya.
Maka, Nurhuda mendukung pembangunan Yonif TP di Jember selama tidak di kawasan yang berpotensi memantik konflik dengan warga. “Jangan sampai ada konflik dengan warga,” katanya.
Dalam pertemuan di DPRD Jember, Rabu (17/6/2026), akhirnya disepakati keputusan soal penggunaan lahan tersebut diserahkan kepada pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan tanah itu punya negara, yang hak pengelolaannya diberikan kepada petani melalui SK KHDTPK (Surat Keputusan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) Perhutanan Sosial.
Rencananya pekan ini eksekutif dan legislatif ke Jogjakatta untuk membahas masalah ini di kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta yang mengurusi pemantapan dan pengelolaan tata batas kawasan hutan di seluruh wilayah Jawa. [wir/ted]






