Pamekasan (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan yang menimpa seorang kurir ekspedisi di Kabupaten Pamekasan memasuki babak baru. Tersangka berinisial ZA (46), warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, resmi dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, dalam konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Rabu (2/7/2025), membeberkan detail kasus yang sempat viral di media sosial tersebut.
Peristiwa terjadi di sebuah ruko di Jl Teja, Jungcangcang, Pamekasan. Dalam video pendek berdurasi 31 detik yang beredar luas, tampak tersangka ZA melakukan penganiayaan terhadap kurir ekspedisi berinisial IS (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Kejadian bermula saat istri ZA menerima paket handphone yang dibeli melalui sistem cash on delivery (COD). Setelah dibuka, barang tersebut dinilai tak sesuai pesanan, sehingga memicu kemarahan.
“Setelah melakukan pembayaran paketan yang dipesan melalui sistem COD, istri pelaku membuka paket berupa handphone. Karena tidak sesuai dengan pesanan, istri pelaku langsung marah-marah kepada korban,” jelas AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Tak berhenti di situ, istri ZA kemudian mengadukan hal tersebut kepada suaminya. ZA pun langsung melakukan kekerasan terhadap kurir IS. “Tersangka ZA memaksa korban mengembalikan uang pembayaran dengan cara menarik tas milik korban, kemudian merangkul korban dari arah belakang dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya,” papar Kapolres.
Dalam kasus ini, Polres Pamekasan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit paket handphone serta video rekaman aksi penganiayaan. Dari hasil penyelidikan, ZA kini terancam dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Selain itu, ZA juga dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang ancaman hukumannya mencapai 1 tahun penjara.
“Ini sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Jika merasa dirugikan, gunakan jalur hukum yang benar dengan melapor ke pihak berwajib,” pungkas AKBP Hendra Eko Triyulianto. [pin/beq]






