Pamekasan (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mulai melakukan pemeriksaan terhadap terlapor kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang kurir ekspedisi saat mengantarkan paket di Jalan Pramuka, Pamekasan, Senin (30/6/2025). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya diajukan pelapor, Irwan Siskiyanto (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap terlapor sudah berjalan pada Rabu (2/7/2025). Terlapor berinisial ARF, warga Jalan Teja, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, yang merupakan suami dari pemesan paket dengan sistem Cash on Delivery (COD).
“Hari ini progres laporan dari kasus dugaan penganiayaan sudah dimulai, dan pemeriksaan terhadap terlapor sudah dimulai,” ujar AKP Sri Sugiarto.
Ia menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut laporan dugaan penganiayaan dengan kekerasan tersebut sekaligus memastikan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, jika nanti terbukti terdapat unsur tindak pidana, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Jika memang nanti mengarah pada tindak pidana, maka pelaku kita amankan. Untuk sementara pemeriksaan dilakukan terhadap ARF, tapi kalau nanti dari hasil pemeriksaan terbukti istri terlapor terlihat dalam tindak pidana, maka nanti juga kita amankan,” ungkap Sri Sugiarto.
Ia juga menegaskan proses pemeriksaan tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Pamekasan akan terus memadukan keterangan antara pelapor dan terlapor dalam gelar perkara lanjutan guna memperjelas kasus ini.
“Artinya proses pemeriksaan akan terus berlanjut untuk memperjelas perkara ini, nanti kami akan padukan keterangan antara pelapor dengan terlapor dalam gelar perkara lanjutan,” terangnya.
Sebelumnya, pelapor dalam kasus ini yakni Irwan Siskiyanto sudah lebih dulu dimintai keterangan oleh penyidik. AKP Sri Sugiarto memastikan akan ada pemeriksaan lanjutan demi mengembangkan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Namun yang pasti, pelapor dalam kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan lebih dulu, dan insya Allah akan ada pemeriksaan lanjutan untuk mengembangkan perkara ini,” pungkasnya. [pin/beq]






