Pasuruan (beritajatim.com) – Apes benar nasib warga Surabaya pemilik mobil rental yang sehari harinya menyewakan unit kendaraan. Salah satu konsumen usil berhasil menipu dengan dalih sewa rental. Namun ternyata baru baru ini diketahui mobil yang dirental ini malah digadai.
Pelaku penipuan mobil sewa rental berhasil diamankan Satres Polsek Purwosari. Pelaku bernama Danang Catur Wibowo (39) diamankan saat berada di kawasan wisata Syaigon Water Park Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Danang yang merupakan warga Kecamatan Pandaan ini berhasil menipu pemilik mobil rental yang merupakan warga Surabaya. Diketahui pemilik mobil rental ini bernama Moch Pribadi (35).
“Kami telah mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan satu unit mobil. Pelaku kami amankan di kawasan wisata Syaigon Water Park Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari pada Selasa (2/1/2024),” kata Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto.
Hudi menceritakan bahwa penangkapan Danang ini bermula pada laporan korban pada Rabu (9/11/2023) lalu. Saat itu pelaku menyewa mobil korban selama satu bulan dan akan dibayar dua kali.
Pembayaran ini nantinya akan dilakukan pada awal dan akhir bulan setelah mobil tersebut disewa. Namun pelaku hanya membayarkan uang sewa mobil sebanyak satu kali dan untuk pembayaran yang kedua kalinya, pelaku hanya menjajnjikan korban.
Korban yang curiga lalu melakukan pengecekan di kediaman pelaku, namun mobil yang disewa sudah tidak ada lagi. Menurut keterangan pelaku, mobil yang disewanya tersebut sudah digadaikan dan pelaku tak mau mempertanggung jawabkannya.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwosari yang bertepatan mobil korban yang berjenis Daihatsu Xenia nomor polisi W 1141 OT berada di Purwosari. Menanggapi hal tersebut Satreskrim Polsek Purwosari mengamankan pelaku beserta barang bukti mobilnya.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan tahan di Polres Pasuruan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta atas kejadian ini,” tutupnya. [ada/aje]






