Malang (beritajatim.com) – Muhammad Imam Muslimin alias Yai Mim memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025). Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN Maulana Malik Ibrahim) Malang itu datang dikawal puluhan simpatisan yang hadir spontan sebagai bentuk loyalitas kepada gurunya.
Yai Mim diperiksa terkait laporan yang dia layangkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh akun TikTok @sahara_vibesssss yang diduga milik tetangganya Nurul Sahara, berlandaskan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ya klien kami datang ke Polresta Malang Kota atas pengaduan terhadap pemilik akun TikTok @sahara_vibesssss jadi kami fokusnya ke Undang-Undang ITE,” ujar kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian.
Selain UU ITE, Agustian mengungkap hari ini terdapat dua laporan tambahan yang dibawa Yai Mim, yakni terkait persekusi dan penistaan agama. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai dua laporan tambahan tersebut.
“Jadi hari ini kita ada 2 laporan. Pertama terkait persekusi. Kedua laporan tentang penistaan agama,” kata Agustian.
Agustian menegaskan, kehadiran simpatisan merupakan inisiatif spontan dari masyarakat yang loyal kepada Yai Mim dan di luar kendali pihak kuasa hukum.
“Itu muncul secara spontan di luar kita. Jadi ini bentuk loyalitas mereka pada gurunya,” tambahnya. [luc/beq]






