Magetan (beritajatim.com) – Mahkamah Agung menolak upaya kasasi Ardyanti Novia Retno Hastuti, mantan Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Karas. Ardyanti terbukti menggelapkan dana pinjaman PNPM taun 2018-2020.
Ardyanti pun resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan pada Selasa (24/4/2024). Kerugian negara imbas kasus penggelapan dana pinjaman PNPM itu mencapai Rp3.022.388.700,-
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan, Fajar Nurhesdi mengatakan pihaknya telah melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari (Jaksa Penuntut Umum) JPU maupun terdakwa.
Sehingga, Putusan Pengadilan Surabaya yakni dengan amar putusan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider kurungan dua tahun. Jika tidak bisa mengganti Rp3.022.388.700, jaksa bisa melelang aset. Jika tidak cukup, maka akan diganti hukuman selama dua tahun.
‘’Kami sebagai JPU telah melakukan tes kesehatan pada terpidana sudah dilakukan cek kesehatan pada yang bersangkutan. Keputusan ini sudah inkracht dan tak ada tersangka lain. Terpidana ini melakukan penggelapan uang. Peminjam ini sudah membayar, dan duit setoran peminjam ini dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi,’’ kata Fajar, Selasa (23/4/2024).
Terpisah, Ahmad Setiawan, kuasa hukum terpidana mengatakan, pihaknya bakal mengupayakan untuk peninjauan kembali (PK). ‘’Kami upayakan PK, dari awal memang terpidana mengakui, tapi nilainya tidak segitu. Karena merasa tidak pas, makanya kami upayakan untuk PK dua kali,’’ kata pria yang akrab disapa Wiryo itu. [fiq/kun]






