Magetan (beritajatim.com) – Kepala desa non-aktif Kalangketi, Sukomoro, Magetan diduga mencoba menghilangkan barang bukti hasil korupsi embung dan talud berupa satu unit mobil Fortuner nopol AE 1658 BZ. Mobil yang diperkirakan memiliki nilai setara dengan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Supangat itu dijual dengan harga Rp 194 juta dan masih bisa dinego.
Total kerugian negara Rp 498 juta akibat duit ditilep oleh kades yang juga memiliki koperasi simpan pinjam itu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”magetan”]
Tak hanya berupa mobil fortuner, salah satu asset milik Supangat yakni gedung koperasi simpan pinjam di Jalan Raya Kentangan, Sukomoro, Magetan juga dijual. Namun, tak disebutkan nominal pasti berikut kondisi gedung yang sebelumnya digunakan untuk operasional koperasi simpan pinjam tersebut.
Salah satu sumber beritajatim.com mengungkapkan kalau kedua asset itu sengaja dijual oleh anak-anak Supangat usai sang ayah diciduk Kejaksaan Negeri Magetan pada Selasa (15/2/2022).
‘’Untuk Mobil Fortuner itu sudah terjual sebenarnya. Yang membeli salah seorang warga di kecamatan Kawedanan. Namun, saat kejaksaan datang untuk menyita asset tersebut pada Kamis (17/2/2022) mobil tersebut tidak ada di rumah. Kabarnya, kejaksaan meminta agar mobil tersebut diambil lagi,’’ kata K, salah seorang warga yang enggan namanya disebut.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magetan Antonius mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman kasus. Namun, dia belum membenarkan terkait adanya dugaan bahwa keluarg aSUpangat berusaha menghilangkan barang bukti berupa mobil fortuner tersebut.
‘’Masih kami lidik sementara ini,’’ jawab Antonius singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (17/2/2022). [fiq/but]







