Jakarta (beritajatim.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang.
“Diantaranya Hakim, Panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/1/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”hakim-surabaya-ditangkap-kpk”]
Ali belum mau menyebut, terkait penanganan perkara apa pemberian dan penerimaan uang tersebut. Menurutnya, saat ini KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud.
“Perkembangannya akan disampaikan,” katanya. (hen/ted)






