Malang (beritajatim.com)– BEM Nusantara Jawa Timur (Jatim) mengecam segala tindakan penyebaran informasi hoax yang mengatasnamakan organisasi mahasiswa. Menurut Koordinator Daerah (Korda) BEM Nusantara Jatim, Elang Bagus Dwi Tunggal tindakan itu telah mencederai nama baik BEM Nusantara Jatim.
“Mereka adalah oknum yang tidak bertanggungjawab. Sebagai kaum intelektual, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk memberi informasi valid yang dapat dipertanggungjawabkan secara kebenarannya kepada publik,” ungkap Elang Bagus pada Jumat (19/1/2024).
Dikatakan korda BEM Nusantara Jatim bahwa gerakan yang dilakukan sejumlah mahasiswa di Malang itu tidak murni. Mereka hanya mengatasnamakan lembaga untuk kepentingan pribadi bahkan hal itu menjadi ancaman yang nantinya akan menghilangkan esensi dari gerakan mahasiswa.
“Kan kejadian di Malang terkait Kasus penganiayaan itu terjadi pada September 2023 lalu, lokasinya berada di Kafe Loteng, Jalan Bandung, Kota Malang dengan melibatkan tiga orang, yakni HAD dan dua orang yaitu EM dan HA. Saat itu, kita tahu, ketiganya sudah jadi tersangka,” tegas Elang.
Diketahui sebelumnya sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta Malang Kota selama dua kali, yaitu pada 12 dan 16 Januari 2024. Aksi itu menuding adanya kriminalisasi atas kasus yang menimpa HAD.
Polresta Malang Kota memberikan ultimatum kepada tiga petinggi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk segera menyampaikan klarifikasi terkait dua aksi yang dinilai menyesatkan publik. Mereka juga diminta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Malang dalam waktu 1×24 jam.
Ketiga petinggi BEM itu adalah Nurkhan Faiz AM selaku koordinator BEM Nusantara Jawa Timur, Abi Naga koordinator BEM Malang Raya, dan Mahmud yang juga dari BEM Malang Raya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menegaskan, ketiga orang tersebut sebelumnya telah dua kali melakukan aksi demonstrasi dan menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada publik. Mereka diduga menyebarkan hoaks.
Menurut Elang, di Negara demokrasi penyampaian kritik maupun demonstrasi merupakan hal yang lumrah. Namun, perlu dilakukan secara baik dan tidak hanya berdasarkan kepentingan pribadi.
“Demonstrasi boleh dilakukan, selama itu ditujukan untuk kepentingan bersama bukan justru ditunggangi untuk kepentingan golongan tertentu bahkan dijadikan kendaraan untuk melancarkan kepentingan pribadi,” ungkap Elang menutup. [dan/aje]






