Tulungagung (beritajatim.com) – Raut wajah gembira tak dapat disembunyikan dari pasangan Febri dan Fida, warga Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Pasangan ini merupakan peserta sidang isbat nikah terpadu yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tulungagung.
Mereka sebelumnya telah menjalani nikah secara agama atau nikah siri. Sidang isbat nikah ini diperlukan agar pernikahan keduanya sah secara hukum dan diakui negara. Setelah mengikuti sidang isbat nikah, pasangan ini langsung mendapatkan buku nikah, kartu keluarga dan KTP baru.
Fida mengaku sangat senang dan gembira usai pernikahan mereka tercatat secara sah oleh negara. Sebelumnya pasangan ini terpaksa nikah siri pada bulan Juni lalu karena permasalah dokumen. Nama yang tertera pada akta cerai tidak sesuai dengan akta kelahiran sehingga dibutuhkan waktu lebih lama untuk perbaikan.
Pasangan ini mendengar adanya program sidang isbat terpadu ini dari perangkat desa. Mereka memutuskan untuk mendaftar mengikuti program tersebut. “Alhamdulilah sekarang sudah sah pernikahan dan tercatat oleh negara, tadi juga dapat buku nikah dan KK serta KTP baru,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Sekertaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tulungagung, Heri Setiawan mengatakan program ini baru pertama kali dilakukan. Mereka menggandeng instansi terkait seperti Pengadilan Agama dan KUA dalam program sidang isbat terpadu ini.
Awalnya terdapat 20 pasangan yang mengikuti program ini. Namun setelah dilakukan seleksi adminitrasi hanya 12 pasangan saja yang memenuhi syarat. “Kita membantu fasilitasi warga yang sudah menikah secara agama namun belum tercatat secara adminitrasi negara,” tuturnya.
Dalam prosesnya, pasangan yang sudah mendaftar harus membawa saksi dalam sidang isbat nikah tersebut. Nantinya hakim dari Pengadilan Agama memutuskan menerima pernikahan ini atau tidak. Jika diterima mereka akan mengeluarkan surat keputusan dan dibawa ke KUA untuk dicatat pernikahannya serta menerima buku nikah.
Setelah itu surat akan dibawa ke Dispendukcapil untuk keperluan penerbitan KTP dan KK yang sesuai. “Nah di sidang isbat nikah terpadu ini semua proses dilakukan di lokasi ini, sehingga pulang pasangan sudah menerima buku nikah, KK dan KTP baru,” ungkapnya.
Program sidang isbat terpadu ini baru pertama kali dilakukan. Pihak Dispendukcapil masih belum tahu kapan program serupa akan kembali digelar. Mereka berharap program ini dapat membantu masyarakat terutama bagi mereka yang pernikahannya belum tercatat oleh negara. “Masih banyak warga di Tulungagung yang pernikahannya belum tercatat oleh negara,” pungkasnya. [nm/kun]






