Gresik (beritajatim.com) – Asyik bermain judi online di warung kopi (warkop), Khusnul Fatik (27), pemuda asal Desa Ngawun, Kecamatan Parengan, Tuban, ditangkap petugas Polsek Manyar Gresik. Dia ditangkap saat berada warkop Jalan Raya Desa Manyarejo.
Penangkapan itu bermula saat polisi melakukan patroli. Ketika melewati Warkop Kuning yang berada di Jalan Raya Manyarejo. Polisi yang masuk ke warung tersebut melihat tersangka yang sedang membuka situs judi online. Dengan asyiknya tersangka mengisi deposit sebanyak Rp 170.000 pada akun Prabujoyo99 melalui DANA.
Usai uang deposit tersebut masuk dalam akunnya, kemudian tersangka melakukan judi online jenis Pragmatic Play dengan permainan Gates Of Olympus, sudah berjalan sekitar 15 putaran. Mengetahui hal tersebut, polisi dari unit Reskrim Polsek Manyar selanjutnya mengamankan tersangka beserta barang bukti.
BACA JUGA:
Pria di Surabaya Dibekuk Sebab Judi Online, Anggota Paswascam
Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno membenarkan kejadian tersebut, kini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Manyar. “Pelaku sudah diamankan setelah menjalani proses pemeriksaan,” ujarnya, Rabu (2/8/2023).
Lebih lanjut Windu mengungkapkan terkait dengan kasus ini anggotanya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Masih dalam pemeriksaan pelaku terkait main judi online. Atas perbuatannya ini yang bersangkutan kami jerat pasal 363 KHUP,” tandasnya. [dny/suf]






